Badan Nasional Narkotika (BNN) mengungkap saat ini Aceh berada pada peringkat keenam sebagai provinsi dengan status rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Partisipasi semua pihak dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah yang tidak sepele ini.
Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto dalam keterangannya saat beraudiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MPU), Kamis (4/6/2020), menyebut posisi Aceh dalam hal darurat narkoba naik dua kali lipat dari peringkat sebelumnya yang berada di peringkat 12.
Karenanya dia meminta partisipasi semua pihak untuk turun tangan membantu agenda BNN memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Tanah Rencong. Terutama dari kalangan ulama yang dapat lebih didengar masyarakat.
“Aceh punya kearifan lokal, agamais serta masyarakatnya patuh kepada ulama. Karena itu, kami mengajak ulama menyisipkan bahaya narkoba di setiap khotbah atau ceramah agama,” katanya.(acehsatu.com)