Gemarnews.com, Nagan Raya - Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, SE mengajukan lima rancangan Qanun baru untuk dibahas lebih lanjut ke DPRK Nagan Raya, Suka Makmue. Selasa, 23 Juni 2020.
Adapun lima rancangan Qanun itu ialah, Qanun tentang Kabupaten layak anak, perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, penyelenggaraan kebudayaan, susunan organisasi majelis adat aceh (MAA), dan Qanun tentang susunan organisasi Majelis Pendidikan Daerah (MPD) kabupaten Nagan Raya.
“Qanun yang diajukan itu merupakan upaya dari kita semua untuk senantiasa memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat serta untuk peningkatan produktifitas,” ujar M Jamin Idham.
Penyerahan dalam sidang paripurna dewan diterima Ketua DPRK, Jonniadi didampingi dua wakil ketua, Dedy Irmayanda dan Puji Hartini.
Dalam acara itu turut hadir Kapolres AKBP Risno, Kajari Sri Kuncoro, Kasdim Mayor Samil Fuddin, dan kadis lingkup Pemkab setempat. (newsofaceh/dimas)
“Qanun yang diajukan itu merupakan upaya dari kita semua untuk senantiasa memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat serta untuk peningkatan produktifitas,” ujar M Jamin Idham.
Penyerahan dalam sidang paripurna dewan diterima Ketua DPRK, Jonniadi didampingi dua wakil ketua, Dedy Irmayanda dan Puji Hartini.
Dalam acara itu turut hadir Kapolres AKBP Risno, Kajari Sri Kuncoro, Kasdim Mayor Samil Fuddin, dan kadis lingkup Pemkab setempat. (newsofaceh/dimas)