Foto: Ilustrasi |
Gemarnews.com, Pidie - Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie pada Senin (22/6/2020). Satu di antaranya merupakan pengedar yang merupakan residivis kasus sama.
Ketiga pelaku-pelaku masing bersinial MF (31), AM (20) warga Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya dan MT (37) residivis dan sabu warga Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yusra Aprilla,SH., MH mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering menjual dan menggunakan narkotika jenis sabu.
“Setelah dilalukan penyelidikan, personel berhasil membekuk MF dan AM di pasar Lamlo sekira pukul 18.00 WIB,” ujarnya pada Selasa (23/6/2020).
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram, 1 lembar uang kertas pecahan Rp. 2000 dan 1 unit Hp merek Redmi milik MF.
Saat dilakukan pengembangan dari tersangka MF dan AM, sambung Kasat, pihaknya berhasil meringkus MT yang merupakan pengedar narkoba di warung nasi Gampong Cot Kuala Kecamatan Mane, Pidie pukul 21.00 WIB.
“Pelaku MT merupakan pengedar dan juga seorang residivis yang baru bebas pada 2019 lalu,” kata Iptu Yursra.
Dari tangan MT, petugas menemukan sebanyak 13 paket sabu seberat 33,25 gram yang disimpan dalam celana dalam pelaku, 1 satu buah plastik klip warna bening.
“Pelaku mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya, kemudian dibawa langsung ke Sat Resnarkoba Polres Pidie guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (analisaaceh.com)