Dalam penggrebekan tersebut polisi terkejut pasalnya dari enam muda mudi yang diciduk terdapat dua cewek, Selasa (2/6/2020).
Ke enam pemuda dan pemudi yang diciduk ini, inisial AR (19) warga Kampung Paya Awe, inisial MR (21) warga kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru. Berikutnya inisal A (20) warga Desa Bagan Punak Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, inisial MAS (20) warga Kampung Upah, Kecamatan Bendahara.
Sedangkan cewek yang ikut diciduk, inisial NHY (19) warga Kampung Sekerak Kanan Kecamatan Sekerak dan RWSL (21) Dusun Mawar Kampung Perdamaian Kecamatan Kuala Simpang.
Disampaikan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan SIK melalui Kasubag Humas, Ipda Syafrizal, rabu (3/6/2020), tertangkapnya ke enam remaja ini berkat informasi warga yang resah dengan aktifitas mereka yang diduga menggunakan narkoba di salah satu rumah tersangka inisial AR di Kampung Upah, Kecamatan Bendahara semalam.
Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Bendahara dipimpin AKP Asrul langsung terjun ke lokasi memastikan informasi tersebut dan ternyata benar.
Saat di grebek muda mudi ini sedang pesta sabu bahkan ada diantara mereka ingin menyembunyikan barang haram itu di dapur namun di ketahui petugas.
“Polisi terkejut diantara enam tersangka terdapat dua cewek, inisial NHY (19) warga Kampung Sekerak Kanan Kecamatan Sekerak dan RWSL (21) Dusun Mawar Kampung Perdamaian Kecamatan Kuala Simpang,” ujar Kasubag Humas.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 2.10 gram. Saat ini, ke enam tersangka diamankan di Polsek Bendahara untuk penyelidikan lebih lanjut. (acehsatu.com)