Banda Aceh | Gemarnews.com Setahun lalu aliansi Geranat (Gerakan Abdya Sejahtera) melakukan aksi demonstrasi di kantor bupati Aceh barat daya dalam momentum refleksi dua tahun kepemimpinan Akmal dan Muslizar. Dalam aksi, ada beberapa tuntutan yg di suarakan oleh geranat kepada pemegang kekuasaan Abdya tersebut, salah satunya, dalam tuntutan itu tercantum mengenai tanah Hak guna usaha PT.Cemerlang abadi (HGU-PT.CA) yg telah dicabut izin sebagai tanahnya oleh Mentri agraria dan tata ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Noval Abizal selaku koordinator pada saat demonstrasi menyorot persoalan tanah PT.CA tersebut karena tidak memiliki kejelasan kemana dan siapa penerima tanah yang akan dibagikan mengingat regulasi dan aturan nya belum ditetapkan.
Beberapa waktu lalu legislatif Abdya dan forkopimda Abdya dalam rapat kerja DPRK ABDYA dengan bupati Abdya telah membahas persoalan pembagian tanah HGU tersebut. Pembahasan seputar siapa dan kalangan mana yang menerima walaupun masih sebatas wacana dan Dewan-dewan di Abdya sudah sepakat untuk dibagikannya.
Dalam hal ini Noval meminta kepada Pemkab Abdya untuk segera menyelesaikan persoalan tanah tersebut dengan mempercepat membuat regulasi dan aturannya supaya tanah tersebut bisa dibagikan kepada masyarakat Abdya. Ungkapnya
Kemudian disisi lain kita juga perlu melihat bahwasanya pembagian itu harus berjalan dengan efektif dan transparan tentang siapa dan kalangan yang berhak memilikinya. Lahan kurang lebih 1000 hektar harus fokus dibagikan kepada masyarakat miskin yang berada diclaster ekonomi menengah kebawah, jangan sampai menimbulkan konflik baru, dimasa-masa pandemi covid 19 ini, berladang adalah salah satu upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat menengah kebawah. Perosalan tekhnis pembagian kita rasa Pemkab abdya paham dan yang terpenting mengedepankan transparasi dan kelayakan tentang siapa yang berhak menerima.
Noval abizal Pentolan GERANAT juga mengapresiasi langkah yg Dilakukan oleh Pemkab Abdya, DPRK Abdya serta FORKOPIMDA ABDYA dalam menindak lanjuti tentang HGU 1.000 Hektar tersebut. Mengingat lahan yang akan dibagikan kemasyarakat memiliki efek yang positif bagi masyarakat yang menerimanya. Tutupnya