Oleh
Yusri, S.sos
Aktivis Anti korupsi
Gemarnews.com, Pidie Jaya - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 itu lah UU yang Berlaku di indonesia tentang pemberantas Korupsi Dan Yang sering disebut UU Tipikor,
Korupsi Merupakan rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) Adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
perbuatan melawan hukum,
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, tetapi bukan semuanya,
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
penggelapan dalam jabatan,
pemerasan dalam jabatan,
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara), dan
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya.
Korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan.
sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya, Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak.
Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Korupsi Merupakan salah satu perbuatan yang tidak baik jika dilakukan oleh manusia yang berpendidikan tinggi maupun yang tidak ada pendidikan, karena korups Itu memang perbuatan tercela di hadapan manusia, Apa lagi di hadapan Allah nantik.
Korupsi Adalah mengambil yang bukan hak kita untuk kita bawa pulang kepada anak istri, pasti itu akan menjadi haram kalau di konsumsi, dalam Islam saja dijelaskan mengambil yang bukan hak kita itu haram hukumnya, Apa lagi sengaja kita lakukan dengan kesadaran yang tinggi.
Para Pelaku korupsi korupsi baik itu kelas kakap maupun kelas rendahan, di pengadilan dunia kebanyakan akan lepas dalam jeratan hukum, Apa lagi yang korupsi itu pejabat daerah dan negara.
Tapi ingat saudaraku seiman dan seagama, kalau kita sudah mati nantik tidak ada yang mampu menolong kita lagi kecuali amal shaleh dan sedekah jariah.
Karena pengadilan Allah nantik sangat lah adil di akhirat, beda dengan pengadilan yang ada di dunia.