Doc. Pribadi Irwan Pemuda Kota Banda Aceh
Gemarnews.com - Banda Aceh, Terkait surat edaran Gubernur Aceh Nomor: 440/7810 tentang penerapan masyarakat produktif dan aman dari COVID-19 yang menyatakan Banda Aceh sebagai salah satu daerah zona merah membuat masyarakat resah dan menuai kontroversi.
Penetapan tersebut membuat Irwan mempertanyakan dengan tegas alasan Gugus Tugas Pencegahan Penanganan Covid-19 Pusat menetapkan Banda Aceh Masuk dalam zona merah, Senin(08/06/2020)
Sebagai pemuda Banda Aceh, ia menilai status tersebut sangat tidak efektif karena tidak memiliki kriteria yang jelas dan tanpa didukung oleh solusi agar daerah tersebut bisa keluar dari zona merah.
"Ini tidak efektif karena kita tidak tau kriteria apa saja yang menentukan suatu daerah ditetapkan sebagai zona merah atau zona hijau, memang di Banda Aceh pernah ada orang terindikasi Covid-19, tetapi sekarang sudah sembuh". Ujar Irwan.
Seharusnya pemerintah pusat harus melampirkan kriteria- kriteria yang menjadi suatu daerah tersebut zona merah atau zona hijau, sehingga tidak terkesan hanya menakut- nakuti masyarakan saja kerjaannya, tambah Irwan. [Khalezar]