Gemarnews.com, Pidie
Jaya - Menindak lanjuti kunjungan
kerja DPRK Pidie Jaya bebarapa waktu lalu tentang sebuah regulasi/aturan yang
mengatur tatanan kehidupan bermasyarakat khususnya untuk mendukung program P4GN
guna menciptakan desa/gampong yang BERSINAR (bersih narkoba).
Untuk mempercepat lahirnya sebuah aturan di Gampong/Desa
dalam wilayah Kabupaten Pidie Jaya, Kepala BNNK Pidie Jaya, AKBP Werdha
Susetyo, SE., mendorong Pemerintah Kabupaten, melalui Kesbang Linmas dan Bagian
Hukum untuk menyegerakan pembahasan Qanun P4GN gampong pada Selasa, (30/7/2020).
Hal itu dilakukan demi terlaksananya pembahasan/uji publik
tentang draf qanun gampong yang sudah disusun agar segera dilakukan pembahasan
bersama-sama.
Kepala BNNK Pijay berharap agar pembahasan dimaksud segera dilakukan
karena itu sangat penting untuk meminta masukan-masukan dari para tokoh
masyarakat, praktisi hukum sebelum aturan/qanun tersebut di gulirkan dalam
masyarakat.
"Masukan dari para tokoh masyarakat dan praktisi hukum
tersebut sangatlah penting karena berkaitan dengan "Sanksi" yang akan
diterapkan bagi para pengguna narkoba, pengedar maupun bandar narkoba yang
sudah merajalela di tengah-tengah masyarakat," kata AKBP Werdha.
Kepala Kesbangpol Pidie Jaya di dampingi Kabag Hukum Pidie
Jaya Menyambut baik gagasan yang di paparkan Kepala BNN Kabupaten Pidie Jaya,
dan pihaknya akan segera menindaklanjuti proses tersebut dengan melibatkan
stakholder terkait agar program berjalan maksimal dan tepat sasaran.(nas)