Anggota Komisi V DPR RI asal Aceh, H Ruslan M Daud (HRD), menyampaikan beberapa aspirasi penting kepala desa kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) saat menghadiri rapat dengan pendapat dengan Komisi V, di Gedung Nusantara, Kamis 25/6/2020.
Salah satu poin yang disorotinya adalah terkait kesejahteraan aparatur desa di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Menurutnya, beban Kepala Desa beserta jajaranya bertambah lebih besar di masa Covid-19 sekarang ini. Salah satu tugas yang harus dipikul sekarang adalah pendistribusian sejumlah bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. “Kita tau bahwa Kepala Desa adalah ujung tombak pemerintah. Mereka lah perpanjangan tangan pemerintah yang berusan langsung dengan masyarakat. Termasuk dalam penanganan Covid-19” terangnya.
Lebih lanjut, HRD menambahkan bahwa kepala desa adalah orang pertama yang harus berhadapan dengan masyarakat ketika ada masalah dengan pengelolaan bantuan sosial Covid-19. Sebagai contoh, Ia menyebutkan, kesalahan data penerima atau distribusi yang tidak merata sehingga muncul protes di masyarakat. “Setiap kali ada masalah, pasti yang dicari pertama adalah kepala desa. Karena mereka lah yang dianggap masyarakat orang yang harus bertanggungjawab dari setiap masalah yang muncul di masyarakat” jelasnya.
Untuk itu, HRD sangat meyanyangkan kalau jerih kepala desa dan aparaturnya dipotong karena alasan refocussing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. Menurutnya, dengan pemotongan dana alokasi umum secara nasional, secara otomatis akan berdampak terhadap pengurangan jerih aparatur desa karena sumber gaji aparatur desa sebagian besar berasal dari Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Kabupaten/Kota (ADG).
Oleh karena itu, Ia menyarankan kepada Kementerian Desa PDTT untuk memikirkan terobosan atau strategi lain seperti sharing dana DD atau dengan kata lain tidak hanya bergantung pada 10% dari total penerimaan DAU di setiap kabupaten/kota. Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa seyogiayanya dalam kedaan tertentu seperti terjadinya pengurangan ADD dengan sebab-sebab tertentu yang berdampak pada tidak cukupnya dana untuk pembayaran gaji aparatur desa, seharusnya ada ketentuan hukum yang membenarkan penggunaan Dana Desa untuk membayar Gaji Aparatur.
Hal ini Ia sampaikan mengingat regulasi yang ada sekarang yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 Pasal 81 (ayat 3) tidak membenarkan penggunaan dana desa untuk membayar gaji aparatur desa.
Di samping itu, HRD menyampaikan bahwa banyak apresiasi dan pujian di masyarakat terhadap kebijakan Kementerian Desa PDTT yang mengatur supaya dana desa dapat dimanfaatkan untuk penangan Covid-19. “Dalam pantaun saya, masyarakat sangat senang karena terbantu dalam kondisi sulit. Dalam kondisi ini, banyak masyarakat yang merasa manfaat positif dari dana desa” tambahnya.
Kendati demikian, Ia melanjutkan, dalam pertemuan yang Ia hadiri bersama kepala desa di beberapa kacamatan di Aceh mingggu lalu, banyak kades yang menyampaikan bahwa resiko yang harus diambil oleh Kepala Desa tidak seimbang dengan jerih atau reward yang mereka terima dalam menyalurkan bantuan Covid-19. Tidak sedikit yang diancam atau diteror. Di sisi lain, Kades dilarang menerima segala jenis bantuan sosial dalam penanganan Covid. “Mungkin perlu kita pikirkan insentif dalam bentuk lain untuk pengorbanan yang sudah diberikan kepala desa dalam penanganan Covid-19” tutupnya.
Dalam responnya, Menteri Desa PDTT menyampaikan bahwa akan meminta direktorat terkait untuk mempelajari aspirasi aparatur desa yang disampaikan melalui HRD sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Kita membutuhkan input yang konstruktif seperti ini karena tidak semua kejadian di lapangan sampai ke kita. Alhamdulillah melalui Bapak/Ibu Komisi V, kami mendapatkan banyak masukan untuk perbaikan” jawab politisi PKB ini.