Gemarnews.com, Banda Aceh- Komisi I DPRA menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Aceh, KIP dan Panwaslih Aceh beserta Komisi A DPRK se-Aceh, terkait rancangan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh 2022, Senin (29/06/2020).
Rapat koordinasi pemilihan kepala daerah Aceh dibahas di gedung utama DPRA yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPRA Aceh H. Dahlan Jamaluddin, S.Ip dan didampingi juga oleh ketua komisi I DPRA Aceh Muhammad Yunus.
Ketua komisi I DPRA Aceh, Muhammad Yunus menjelaskan bulan Maret lalu DPRA Aceh telah melakukan pertemuan dengan pemerintah Aceh dan KIP, menyepakati Pilkada serentak tahun 2022 untuk Aceh, dalam pembahasan rapat tersebut.
"Kesimpulan nya komisi I DPRA Aceh bersama KIP, panwaslih, dan pemerintah Aceh menyepakati Pilkada serentak tahun 2022 dan mengkonfirmasi juga ke KPU" Ungkap Yunus saat koordinasi rapat tadi siang.
Rapat koordinasi tadi siang melahirkan kesepakatan bersama bahwasanya DPRA dan DPRK se-Aceh menyepakati melakukan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2022, dan tidak lagi menjadi perbincangan simpang siur karena semuanya telah di atur dalam UUPA Nomor 11 Tahun 2006.
Dahlan Jamaluddin menyimpulkan bahwa untuk rapat koordinasi hari ini lahir beberapa nilai dari kesepakatan forum "pertama, rapat hari ini seluruh forum menyepakati pemilihan kepala daerah 2022, kedua, untuk saling menguatkan kesepakatan kita bersama agar pemerintah Aceh membuat rapat koordinasi dengan pemerintahan kota dan kabupaten sesegera mungkin terkait Pilkada 2022, ketiga, kami meminta kepada Komisi I DPRK se-Aceh Selepas ini untuk mendiskusikan lagi dengan pimpinan DPRK kota/kabupaten bersama penyelenggara pilkada". Ujar Dahlan Jamaluddin.
Pemilihan kepala daerah Aceh semuanya telah di atur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh dan untuk penyelenggaraan serentak tahun 2022 ini tetap dapat dilaksanakan karena Aceh memiliki hak kekhususan daerah. (acehpost.id)