Notification

×

Iklan ok

Sita Badan Trotoar, Penjalan Kaki Tak Nyaman

Senin, 29 Juni 2020 | 17.17 WIB Last Updated 2020-06-29T10:17:17Z

Gemarnews.com, Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas insatansi terkait diminta segera menertibkan pemiliki toko yang meletakkan barang dagangannya hingga mempersempit bahkan menyita seluruh badan trotoar membuat pejalan kaki tidak nyaman.

Di pusat pasar dalam Kota Banda Aceh telah tersedia trotoar untuk pejalan kaki. Tapi di banyak tempat hak publik itu telah dijarah dan dirampas para pedagang meletakkan barang dagangan mereka. Inilah yang membuat semakin tidak nyamannya para pejalan kaki di Banda Aceh, “ungkap seorang warga, M. Nazar, Senin 29 Juni 2020.

Selain itu, itu trotoar yang sengaja dibangun untuk pejalan kaki juga sering dirampas dijadikan tempat parkir kenderaan sepeda motor, terutama kenderaan milik pedang sekitar itu dan warga yang berbelanja di pasar.

Kondisi itulah membuat pejalan kali terpaksa harus menjadikan sebagian badan jalan untuk lalu lalang. Kondisi ini membuat pejalan kaki sering tersenggol bahkan tertabrak kenderaan yang melaju dalam kecepatan sedang.

Sepintas memang terlihat tidak terlalu berbahaya, karena belum ada korban yang tewas ditibulkan dari penyitaan trotoar. Tapi kita tidak tahu seperti apa akan terjadi ke depan dari tingkah laku para pedagang meletakkan barang dagangan dan ulah pengendara memarkirkan kenderaannya di trotoar.

Bila kecelakaan terjadi seperti pejalan kaki ditabrak kenderaan tidak mungkin menutut pertanggunganjawaban dari pihak yang menyita trotoar meski harus diakui fakta yang terjadi itu diakibatkan ulah mereka telah merampas hak publik, mebuat pejalan kaki renta terjadinya tabrakan, tambahnya.

Sekarang terserah Pemko Banda Aceh melalui instansi terkait, apakah terus membiarkan pejalan kaki menjadi tidak nyaman atau sebaliknya mau menertibkan alias melakukan pembersihan badan trotoar dari semak barang dagangan yang telah melanggar peraturan.

Bahkan lebih parahnya lagi ada pemilik toko atau pedagang yang berani menambah dinding pertokoanya mereka menjorok ke depan hingga menutupi trotoar. 

Akibatnya, hak publik itu sudah menjadi bagian dari pertokoan, sebut Hasan, warga lainnya. 

Para pedagang yang selama ini meletakkan barang dagangannya atau menambah bagian toko di trotoar yang membuat aktivitas pejalan kaki terganggu, perlu diberikan pemahaman bahwa trotoar itu hak publik bukan hak pedagang atau pemilik toko, katanya. (beritamerdeka.net /rusli ismail)

×
Berita Terbaru Update