Direktur Lembaga Molekuler Eijkman Prof. Amin Soebandrio mengatakan bahwa terapi ini menggunakan plasma pasien yang sudah sembuh. Amin menjelaskan bahwa tubuh manusia akan terbentuk antibodi ketika terinfeksi jamur, bakteri atau virus. Terapi plasma merupakan pendekatan dengan mekanisme itu.
“Nah, antibodi itu ketika pasiennya sudah sembuh berarti pasiennya sudah bisa mengatasi infeksinya itu bisa dipakai untuk membantu orang lain yang masih sedang sakit. Jadi prinsipnya seperti zona,” jelas Amin dalam dialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Jumat (26/6).
Ia mengungkapkan bahwa pengambilan plasma melalui tahapan yang dipastikan aman dan cocok untuk pasien. Plasma itu selanjutnya diberikan kepada pasien yang masih dirawat atau yang dalam keadaan sakit berat.
“Karena plasma ini bisa mengeliminasi atau mengimobilisasi virusnya, maka diharapkan lingkaran infeksi itu akan terputuskan sehingga pasien bisa terhindar dari serangan virus itu kemudian bisa memperbaiki jaringannya yang sudah rusak kemudian dan bergiliran akan memperbaiki sistem imunnya, begitu seterusnya,” jelas Amin mengenai prinsip terapi.
Menurut Amin, pengambilan plasma dilakukan pada pendonor yang sehat dan berjenis kelamin laki-laki meskipun perempuan berpeluang. Pemilihan jenis kelamin karena laki-laki tidak memiliki antigen HLA.
“Itu mungkin yang akan bisa membuat masalah di resipiennya. Kalau perempuan boleh, bersyaratnya tidak boleh sedang hamil atau bisa dipastikan bisa diperiksa. Kemudian kita mesti memastikan kondisi kesehatan yang lainnya, laboratorium harus baik, Covidnya harus negatif, dan persyaratan donor darah harus terpenuhi. Misalnya dia tidak boleh mengandung malaria, virus HIV, hepatitis dan sebagainya. Itu harus negative,” ucap Prof. Amin.
Sebelum mendonorkan plasmanya, pendonor juga harus memenuhi melengkapi berkas administrasi, seperti surat kesediaan.
Terapi yang berlangsung baik memperhatikan tiga komponen, yaitu pendonor yang sehat, produk yang baik, dan penerima plasma. Terkait dengan produk, Amin menjelaskan bahwa produk tersebut memiliki antibodi dalam kadar yang cukup.
“Kemudian yang ketiga penerimanya harus tidak boleh ada ketidakcocokan golongan darah walaupun lebih ringan dari persyaratan golongan darah karena ini hanya plasma ya,” lanjutnya.
Di samping itu, Amin menambahkan bahwa terapi plasma convalescent ini tidak boleh untuk pencegahan. Terapi diberikan kepada pasien yang kondisinya menengah hingga berat.
Sekali lagi Amin menekankan bahwa pendekatan plasma ini adalah terapi dan bukan pencegahan. “Jadi dia tidak menggantikan vaksin,” tegasnya.
Jadi plasma convalescent ini adalah imunisasi pasif. Artinya antibodi sudah ada di luar dan sudah terbentuk. Itu yang diberikan kepada pasien.
“Kalau imunisasi aktif itu yang vaksinasi. Yang menggunakan vaksin, kemudian kita memasang antibodi dalam tubuh manusianya. Jadi berbeda. Jadi kita tidak perlu menunggu sampai ada vaksin kemudian ini dihentikan. Sebenarnya ini bisa jalan terus, ada atau tidak ada vaksin, pendekatan ini masih bisa terus dijalankan kalau ada pasiennya,” lanjutnya.
Amin menggarisbawahi bahwa terapi plasma ini membantu untuk mempercepat penyembuhan pasien dan bukan metode pencegahan.(bnpb.go.id)