Dok.Foto, Anggota DPRK Abdya, Anton Sumarno (kanan) || Rovina Septianda (kiri) alias Vina saat digelandang Polisi didepan Mapolres Abdya
GEMARNEWS.COM - BANDA ACEH, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) resmi melaporkan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya Anton Sumarno ke Polda Aceh, Selasa (14/7/2020).
Pelaporan tersebut terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oleh Rovina Septianda (27) alias Vina yang merupakan mantan karyawati Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Blangpidie.
Ketua Yara Abdya, Miswar Mengatakan, Anggota DPRK Abdya sekaligus Sekjen Partai Nanggroe Aceh (PNA) Abdya diduga kuat ikut terlibat dalam penggelapan uang kliennya sebanyak Rp. 300 juta yang ditransfer ke nomor rekening atas nama Anton Sumarno.
Dok.Foto, Surat Tanda Terima Laporan Polisi
"Saudara Anton diduga juga ikut terlibat dalam menggelapkan uang klien kami, dibuktikan dengan kwitansi dan mengkonfimasi bukti penyetoran kepada Anton Sumarno,” ungkap Miswar melalui rilisnya.
Miswar juga menjelaskan, pada tanggal 26 Februari 2020, saudara Vina mendatangi rumah kliennya untuk menawarkan program baru yang dibuat oleh Kanwil BRI Aceh, namun pada hari yang sama Vina menelpon Anton Sumarno untuk berbicara dengan korban, agar korban yakin terhadap apa yang disampaikan Vina.
"Jadi saat Vina menawarkan program itu kepada klien kami ia sempat menolak, namun Vina menelpon Anton untuk berbicara dengan klien kami dan meyakinkan agar klien kami ikut pogram yang disampaikan oleh Vina," tambah Miswar.
Ketua YARA Abdya berharap agar Polda Aceh dan Polres Abdya untuk menjerat siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Vina karyawati Bank BRI cabang Blangpidie, sehingga siapapun yang menikmati aliran uang yang digelapkan oleh Vina bisa dihukum dengan setimpal.
“Kami minta kepada Polda Aceh maupun Polres Abdya agar membuka siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Vina,” demikian tutur Miswar.
Baca : https://www.gemarnews.com/2020/07/vina-bankir-cantik-dibekuk-satreskrim.html