Gemarnews.com, Pidie Jaya - Sesuai dengan Peraturan Bupati Pidie Jaya, Nomor: 38 Tahun 2019, Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyelahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Gampong Dalam Kabupaten Pidie Jaya.
Merajuk pada hal tersebut, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pidie Jaya, menggelar Workshop penguatan aparatur Gampong terhadap bahaya narkoba di Emirat Caffee Meureudu, Pidie Jaya, Selasa (14/07/2020).
Kegiatan workshop tersebut merupakan rencana pembahasan Qanun Gampong terkait narkoba terhadap rencana advokasi pembentukan dan pengukuhan Desa Bersinar (Desa Bebas Narkoba) di Kabupaten Pidie Jaya.
Kepala BNNK Pidie Jaya, AKBP Werdha Susetyo, S.E, yang juga sebagai pemateri menyampaikan,
Pemerintah gampong mempunyai tanggung jawab besar dalam menjaga masyarakatnya untuk bebas narkoba dan saya akan membantu pembahasan qanun gampong terkait bebas narkoba, harapannya gampong menjadi garda depan dalam memutuskan rantai peredaran narkoba di Pidie Jaya.
Pihaknya menekankan upaya pengendalian dengan mengadakan penguatan di tingkat gampong sehingga menjadi tanggung jawab gampong untuk mengalokasikan Dana Desa untuk penguatan masyarakat bebas narkoba, tegasnya.
Werdha juga mengharap di setiap gampong akan dibantu pembuatan qanun gampong bebas narkoba sebagai landasan pemerintah gampong dalam mengalokasikan program penguatan masyarakat gampong bebas dari narkoba.
Kita akan melakukan pengukuhan 4 (empat) gampong yaitu di Kecamatan Bandar Dua gampong Alue Mee, sedangkan Kecamatan Ulim di gampong, sebagai gampong Bersinar (Bersih Narkoba), dalam menjaga peredaran gelap narkoba di gampong, singgung Perwira Menengah pangkat dua ini.
Werdha Ajak Para perangkat gampong, tokoh msyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, IKAN, dan bhabinkamtibmas bersama kita lawan narkoba, dalam menuju "Pidie Jaya Hebat Tanpa Narkoba" dan "Hidup 100 persen" di era new normal sadar, sehat, produktif dan bahagia, tutupnya. (Nas)