Gemarnews. com, Pidie Jaya – Dalam mendorong proses percepatan uji publik qanun gampong tentang Pencegahan, Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan masyarakat.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pidie Jaya
AKBP. Werdha Susetyo, SE., melakukan Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten
setempat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) dan Bagian
Pemerintahan Setdakab Pidie Jaya, Kamis (2/7/2020).
"BNNK, mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong
(DPMG) dan Bagian Pemerintahan Setdakab Pidie Jaya untuk segera melaksanakan
Uji Publik terhadap Draf Qanun Gampong tentang Pencegahan Narkoba di lingkungan
masyarakat", kata Werdha.
Tinggal menunggu uji publik di depan para praktisi hukum, lSM, dan Tokoh masyarakat, karena draf qanun telah kita
susun, tambahnya.
"Masyarakat sudah banyak menjadi korban, khususnya
generasi muda di kabupaten Pidie Jaya. Apakah kita semua harus diam dan tidak
peduli melihat fenomena ini, saya rasa tidak mungkin kita membiarkan hal yang
demikian terjadi selama kita masih punya hati nurani," tegas AKBP Werdha.
"Qanun Gampong ini sudah dinanti-nanti masyarakat
sebagai payung hukum dalam melakukan tindakan-tindakan pencegahan bahaya
narkoba di lingkungan masyarakat, oleh karenanya qanun gampong ini sudah
disepakati bersama. Maka, ke-222 gampong yang ada di wilayah Kabupaten Pidie
Jaya wajib untuk membuat dan menjalankan aturan-aturan adat seperti yang sudah
tertuang dalam Qanun dimaksud" jelasnya lagi. (nas)