Notification

×

Iklan ok

BNNK “ Wujudkan Pidie Jaya BERSINAR, Rumuskan Draf Qanun Gampong Dengan Empat Pilar”

Kamis, 02 Juli 2020 | 14.59 WIB Last Updated 2020-07-25T08:00:16Z

                 

Gemarnews. com, Pidie Jaya – Dalam mendorong  proses percepatan  uji publik qanun gampong  tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)  di lingkungan masyarakat.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pidie Jaya AKBP. Werdha Susetyo, SE., melakukan Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten setempat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) dan Bagian Pemerintahan Setdakab Pidie Jaya, Kamis (2/7/2020).

"BNNK, mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) dan Bagian Pemerintahan Setdakab Pidie Jaya untuk segera melaksanakan Uji Publik terhadap Draf Qanun Gampong tentang Pencegahan Narkoba di lingkungan masyarakat", kata Werdha.

Tinggal menunggu uji publik di depan para  praktisi hukum, lSM, dan Tokoh  masyarakat, karena draf qanun telah kita susun,  tambahnya.

"Masyarakat sudah banyak menjadi korban, khususnya generasi muda di kabupaten Pidie Jaya. Apakah kita semua harus diam dan tidak peduli melihat fenomena ini, saya rasa tidak mungkin kita membiarkan hal yang demikian terjadi selama kita masih punya hati nurani," tegas AKBP Werdha.

"Qanun Gampong ini sudah dinanti-nanti masyarakat sebagai payung hukum dalam melakukan tindakan-tindakan pencegahan bahaya narkoba di lingkungan masyarakat, oleh karenanya qanun gampong ini sudah disepakati bersama. Maka, ke-222 gampong yang ada di wilayah Kabupaten Pidie Jaya wajib untuk membuat dan menjalankan aturan-aturan adat seperti yang sudah tertuang dalam Qanun dimaksud" jelasnya lagi. (nas)

×
Berita Terbaru Update