Notification

×

Iklan ok

Bupati Abdya Sampaikan LKPJ 2019 Dalam Rapat Paripurna

Jumat, 03 Juli 2020 | 04.10 WIB Last Updated 2020-07-02T21:18:42Z
Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH (kanan) saat penyerahan LKPJ kepada Ketua DPRK Abdya, Nurdianto.

GEMARNEWS.COM - BLANGPIDIE, Rapat Paripurna pembukaan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ)  terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaksanakan di Aula Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Kamis (2/7/2020).

Dalam kesempatan itu, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH menyampaikan LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2019 secara umum terdiri atas arah kebijakan pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah,
penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

"LKPJ kepala daerah terhadap pelaksanaan APBK Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,

Tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRK,"

Selanjutnya Akmal juga menjelaskan tentang penggunaan sistematika berdasarkan program pemerintah tentang standar akutansi pemerintah yang berbasis aktual.

"Penyusunan LKPJ ini menggunakan sistematika berdasarkan Program Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintah dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang penerapan standar akutansi pemerintah berbasis aktual pada pemerintah daerah," tutup Akmal
×
Berita Terbaru Update