Gemarnews.com, Filipina – Kerja sama Indonesia dan Filipina yang didukung oleh Combating Illegal Wildlife Trade (CIWT) Project telah berhasil memulangkan 91 satwa langka yang diselundupkan ke Filipina. Satwa-satwa tersebut diantaranya dari jenis reptil, mamalia dan burung seperti kakatua, kasuari, rangkong Papua dan lain-lain, berangkat dari pelabuhan Sta. Ana Davao, Davao City pada Senin (27/07/2020) menuju Pelabuhan Bitung di Sulawesi Utara dengan kapal Gloria 28.
Pemulangan satwa-satwa tersebut merupakan pelaksanakan penetapan pengadilan Republic of the Philippines Municipal Trial Court in Cities 11th Judicial Region, Mati City Davao Oriental tanggal 14 Oktober 2019 yang menetapkan bahwa satwa Indonesia tersebut akan dikembalikan ke Indonesia. Selama persiapan pelaksanaan repatriasi satwa-satwa tersebut oleh pemerintah Filipina ditempatkan di Davao Crocodile Park, yang merupakan tempat konservasi satwa milik swasta.
Indonesia dan Filipina merupakan para pihak peserta Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES). CITES menjadi satu-satunya perjanjian untuk memastikan bahwa perdagangan internasional tanaman dan hewan tidak mengancam kelangsungan hidup mereka di alam liar. Pemulangan satwa Indonesia merupakan salah satu komitmen Pemerintah Indonesia dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dan tekad yang kuat untuk terus menjaga kelestarian satwa tersebut di
habitatnya.
Satwa-satwa yang dipulangkan tersebut sebagian besar habitat dan sebaran alaminya di Indonesia bagian timur, sehingga proses pemulangan satwa tersebut dilakukan melalui jalur laut menuju Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara. Selanjutnya satwa-satwa tersebut akan dititip-rawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alamnya.
(Sumber: KJRI Davao City)