Notification

×

Iklan ok

Kemendikbud Keluarkan Aturan Sekilah Tatap Muka, Mulai Senin 13 Juli 2020

Sabtu, 11 Juli 2020 | 02.45 WIB Last Updated 2020-07-10T19:46:32Z


foto: merdeka.com

Gemarnews.com, Jakarta - Terhitung sekitar dua hari lagi hari pertama sekolah tahun ajaran baru dimulai, Jumat (10/7/2020).

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan hari pertama tahun ajaran baru mulai 13 Juli 2020.

Walaupun telah ditetapkan masuk sekolah tanggal 13 Juli, tidak semua sekolah dibolehkan buka atau gelar tatap muka.

Tidak diperbolehkannya semua sekolah untuk menggelar tatap muka lantaran menghindari penularan dan klaster baru dari Covid-19.

Daerah yang diperbolehkan untuk tatap muka dalah zona hijau atau yang tidak terdampak Covid-19.

Namun dengan berbagai pertimbangan dan persetujuan pemerintah daerah setempat.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan alasan mengapa tetap membuat aturan masuk sekolah tanggal 13 Juli 2020.

Semula diisukan sekolah mulai awal tahun 2021.

“Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, dikutip Kompas.com.

Sebelumnya juga telah memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Juli 2020, ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim,

Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka atau tidak, Nadiem menjawab sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim dikutip dari laman kemdikbud.go.id.

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka.”

Namun, Nadiem menegaskan ada beberapa syarat yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.

Itu antara lain Kabupaten/kota harus zona hijau, pemerintah daerah harus setuju, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka dan terakhir orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari Rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.

Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah.

Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.

Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.

"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim.

Untuk tahap pertama, siswa yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.

Tahap kedua bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama.

Terakhir, tahap ketiga bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal dilaksanakan dua bulan setelah tahap kedua.

"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," ujar Nadiem. (*)

×
Berita Terbaru Update