Dok.Foto Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dan Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga melakukan Konferensi pers IA-CAEPA
Gemarnews.com , Jakarta — Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menekankan, pelaku usaha Indonesia harus dapat memaksimalkan manfaat Perjanjian Kemitraan Komprehensif Indonesia�Australia (Indonesia Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA) yang telah berlaku 5 Juli 2020.
Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat memberikan keterangan pers di Jakarta, pada Jumat (10/7). Hadir dalam konferensi pers Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan InternasionaI Iman Pambagyo, Ketua Umum KADIN Indonesia Rosan P. Roeslani, dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Shinta W. Kamdani.
“IA-CEPA sudah berlaku pada 5 Juli 2020. Para pelaku usaha dapat memanfaatkan cakupan IA�CEPA yang komprehensif seperti penghapusan tarif bea masuk perdagangan barang, kesempatan
yang luas di perdagangan jasa, program-program pengembangan sumber daya manusia, dan peluang investasi dari kedua negara. Semuanya ini diharapkan akan membentuk Indonesia sebagai “Economic Powerhouse” di kawasan,” jelas Mendag.
Mendag menyampaikan, IA-CEPA memiliki cakupan komitmen yang komprehensif meliputi perdaganganbarang,perdagangan jasa, penanaman modal, dan kerja sama ekonomi. Cakupan tersebut memberikan berbagai manfaat bagi perekonomian Indonesia.
Pertama, akses barang dan jasa. Pada perdagangan barang, IA-CEPA memberikan kemudahan
dalam hal tarif bea masuk, Australia mengeliminasi 100 persen atau semua pos tarifnya (6,474 pos tarif) menjadi 0 persen. Sementara Indonesia mengeliminasi 94,6 persen dari seluruh total pos tarif. Sedangkan dalam perdagangan jasa, IA-CEPA memfasilitasi perpindahan orang perseorangan juga pengakuan atas jasa-jasa profesional Indonesia.
Kedua, investasi yang bersifat jangka panjang. IA-CEPA juga mendorong masuknya Investasi Australia ke Indonesia. Saat ini tingkat tabungan di dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan
untuk investasi. Indonesia membutuhkan investasi dari negara-negara lain dan Australia melalui IA-CEPA telah menunjukan keseriusannya untuk berinvestasi di Indonesia.
Ketiga, pembangunan sumber daya manusia (SDM). Melalui IA-CEPA, Indonesia mendapatkan
program-program kerja sama ekonomi yang membawa kapasitas SDM Indonesia menjadi lebih ahli, terampil, dan sesuai dengan kebutuhan industri. SDM yang unggul akan membuat ekononomi
Indonesia kuat.
Keempat, pembentukan economic powerhouse. Konsep economic powerhouse merupakan
kolaborasi antara Indonesia-Australia dengan memanfaatkan keunggulan negara masing-masing untuk menyasar pasar di kawasan atau di negara ketiga. Seperti, pada industri makanan olahan berbahan dasar daging yang didatangkan dari Australia dan diolah di Indonesia untuk tujuan Timur Tengah.
“Kesemua manfaat ini saling mendukung satu sama lain, dan di sinilah esensi dari IA-CEPA. Bukan hanya soal ekspor barang dan jasa tetapi juga bagaimana perjanjian ini mampu mendorong Peningkatan SDM dan daya saing ekonomi Indonesia,”tegasnya.
Mendag mengungkapkan, Indonesia saat ini mengalami defisit perdagangan dengan Australia. Namun, impor Indonesia dari Australia mayoritas merupakan bahan baku dan penolong industri, seperti gandum, batubara, bijih besi, alumunium, seng, gula mentah, susu, dan krim. Produk
tersebut digunakan oleh Industri di tanah air untuk proses produksi baik untuk keperluan domestik, maupun tujuan ekspor.
Menurut Mendag, melalui IA-CEPA potensi perdagangan jasa terbuka lebar. Berbeda dnegan ekspor barang, untuk eskpor jasa Indonesia mengalami surplus perdagangan dengan Australia sebesar USD 1,8 miliar yang disumbang dari sektor pariwisata. Melalui IA-CEPA ini,diproyeksikan surplus perdagangan jasa lainnya transportasi udara dan laut, komunikasi, perdagangan, jasa keuangan dan asuransi dapat meningkat.
Selain itu, Australia mempunyai daya beli yang tinggi untuk produk-produk Indonesia. Australia memiliki produk domestik bruto (GDP) per kapita tinggi dan daya beli tinggi sebesar USD 57 ribu
atau lima belas kali GDP per kapita Indonesia sebesar USD 3893.
“Australia juga memiliki jaringan kerja sama perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) dan CEPA yang luas di dunia. Australia memiliki (FTA/CEPA) yang sudah berjalan
dengan 30 negara sehingga produk Indonesia dapat memanfaatkan Australia sebagai pintu masuk ke pasar Pasifik dan Oceania,” terang Mendag.
Mendag juga mengungkapkan, setelah IA-CEPA ditandatangani pada 4 Maret 2019 lalu, kedua negara sepakat merumuskan desain program-program kerja sama ekonomi berdasarkan masukan
berbagai pemangku kepentingan kedua negara.Saat ini, Indonesia dan Australia dalam proses penyusunan desain kerja sama ekonomi untuk tahun pertama.
Kedua negara telah menyepakati tiga sektor ekonomi yang akan diprioritaskan.
Yaitu agrifood (grain partnership), advanced manufacturing (kerja sama mobil listrik), dan jasa (pendidikan dan kesehatan). “Ketiga sektor ini akan menjadi proyek percontohan IA-CEPA dalam meningkatkan daya saing Indonesia,” tandasnya.
Mendag menambahkan, saat ini Kementerian Perdagangan telah memiliki Free Trade Agreement (FTA) Center di lima kota niaga yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar. FTA
Center ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan ekspor dan fasilitasi perdagangan, meningkatkan pemanfaatan skema kerja sama perdagangan internasional, serta mendorong para
pengusaha untuk ekspor dan mencetak para eksportir baru. Tugas utama FTA Center memberikan edukasi/sosialisasi, konsultasi, dan advokasi pemanfaatan hasil perundingan perdagangan
internasional kepada para pelaku usaha tanpa dipungut biaya.
Diharapkan para pemangku kepentingan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, pelajar, masyarakat madani, akademisi, pekerja, dapat memaksimalkan perjanjian ini agar memberikan manfaat seluas-luasnya untuk kesejahteraan Indonesia,” pungkas Mendag. ( Red )