Gemarnews.com, Banda Aceh - Sempat terjadi penolakan dari seluruh anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Demokrat, para pimpinan dan anggota DPRA secara mayoritas akhirnya setuju terhadap pembatalan proyek multiyers, yang selama ini menuai pro dan kontra ditengah masyarakat Aceh.
Pembatalan pembangunan proyek multiyers tersebut dilakukan oleh DPR Aceh melalui sidang rapat paripurna yang berlangsung Rabu sore, 22 Juli 2020. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin.
Para anggota DPRA yang berada dalam ruang sidang dan mengikuti rapat paripurna hingga selesai, tampak senang dan bertepuk tangan, karena akhirnya, pembangunan proyek multiyers yang dianggap menyalahi prosedur secara hukum itu dibatalkan.
Dilansir dari mediaresmi.com, Salah satu anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, dalam kesempatan itu menjelaskan, mengapa MoU proyek 12 paket dengan anggaran 2,6 triliun lebih itu harus dibatalkan.
“Proses penganggaran multiyers tersebut menyimpang dari peraturan perundang-undangan, sebagaimana dikatakan pimpinan tadi, termaktub dalam Permendagri, yang juga sudah pernah disampaikan rekomendasinya oleh Komisi IV tertanggal 24 Maret 2020, kemudian direkomendasi kembali oleh Komisi IV pada 9 September 2019,” kata Iskandar.
Iskandar Usman yang selama ini getol membela kepentingan publik, menegaskan, sudah dua periode, Komisi IV DPRA memperingatkan Ketua DPRA agar tidak salah melangkah masuk ke dalam jurang yang salah.
Sebab, dewan telah memprediksi, jika pembangunan tetap dilanjutkan, akan terkendala dikemudian hari dengan regulasi yang tidak jelas dan cacat hukum.
“Maka perlu komitmen bersama proyek ini dibatalkan, meski nanti setelah proses ini kita upayakan sesuai peraturan yang berlaku untuk menganggarkan kembali, termasuk menurunkan tim Pansus DPR Aceh untuk mengecek ruas jalan mana yang menjadi prioritas rakyat, dan ruas jalan mana yang tidak menjadi prioritas rakyat,” tegas Iskandar Usman yang mendapat dukungan berupa tepuk tangan puluhan anggota DPRA lainnya. (*)