Dok.Foto, Mobil berplat merah milik dinas DPMP4 Abdya kepergok isi Premium di SPBU Keude Paya, Blangpidie, Jum'at (3/7/2020).
GEMARNEWS.COM - BLANGPIDIE, Pemerintah Indonesia telah melarang penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terhadap kendaraan Dinas, namun aturan itu dilanggar oleh salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Kenapa tidak, kendaraan roda empat jenis Kijang Innova dengan Nomor Polisi BL 207 C tersebut merupakan mobil dinas yang digunakan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya kepergok mengisi BBM jenis Premium di SPBU Keude Paya, Kecamatan Blangpidie, Abdya pada Jum'at siang 3 Juli lalu.
Sementara itu, Kadis DPMP4 Abdya Mussawir S.Sos, membenarkan bahwa mobil dengan Nopol BL 207 C, yang dia gunakan mengisi BBM bersubsidi di SPBU Keude Paya.
"Iya benar, siang kemarin kita mengisi bensin di SPBU Keude Paya lantaran sedang tidak ada Pertalite", ungkap Kadis DPMP4 Abdya yang baru saja dilantik pada 9 Juni 2020 lalu.
Menangapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Drs Thamrin mengatakan, tujuan diadakannya BBM bersubsidi adalah untuk meringankan beban masyarakat menengah kebawah, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2013.
"Dalam peraturan itu, yang termasuk kategori BBM bersubsidi adalah Minyak Tanah, Bensin Premium RON 88 dan Solar yang dilarang untuk digunakan oleh mobil dinas pada masing-masing wilayah termasuk abdya," ujarnya
Ketika dimintai keterangan, Manager SPBU Keude Paya, Fitriadi via telepon seluler mengungkapkan, dirinya membenarkan perihal tersebut, akan tetapi pihaknya tidak ingat Nomor Polisi kendaraan berplat merah yang digunakan dinas tersebut.
"Iya benar, ada mobil dinas yang mengisi BBM jenis Premium di SPBU Keude Paya, tetapi petugas tidak ingat nopol nya berapa," kata Fitriadi, Minggu (5/7/2020).
Padahal, setiap SPBU sudah mendapatkan surat edaran dari PT. Pertamina untuk tidak memberikan pelayanan kepada kendaraan dinas yang menggunakan BBM. Juga pemilik kendaraan dinas, sudah tentunya mengetahui peraturan tersebut, tetapi masih ada saja oknum-oknum nakal berplat merah menyalahkan aturan pemerintah.