Notification

×

OPINI : Dimana Kekuatan Aceh Pasca Konflik RI - GAM

Selasa, 28 Juli 2020 | 02.36 WIB Last Updated 2021-05-19T08:20:47Z
Dok.Foto, Generasi Muda Aceh Tengah, Aceh, Syeh Mulyadi SH

Oleh : Syeh Mulyadi, S.H

Perlu kita ketahui, 15 Agustus 2005 adalah kesepakatan Helsinki sebutan yang umum, dipakai di Indonesia merujuk pada nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Dari kesepakatan itu melahirkan nota kesepahaman antara pemerintah RI dan GAM. Salah satunya 1.3 ekonomi 1.3.4 Aceh berhak menguasai 70% dari semua hidrokarbon dan sumberdaya alam lainnya yang ada saat ini, dan dimasa mendatang di wilayah Aceh, maupun laut toritorial sekitar Aceh yang ditandatangani dalam rangkap tiga di Helsinki, Finlandia pada hari Senin 15 Agustus 2005.

Sekarang ini, apa yang terjadi ketika Aceh Tengah di bayang-bayang tambang PT. Linge Mineral Resource (PT. LMR) kantongi Izin Studi Kelayakan dari Kementerian ESDM
Pada 4 April 2019. PT. LMR mengumumkan, rencana penambangan dan pengolahan biji emas DMP di Proyek Abong, berlokasi di Lumut, Owaq, dan Penarun, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah. Besaran rencana kegiatan sekitar 9.684 HA dengan target produksi maksimal 800 ribu ton per tahun.

Dimana pemerintah Aceh? Dimana wakil Rakyat Aceh? Tidak ada yang berbicara lantang ketika Aceh Tengah sebahagian dari Aceh akan di lakukan penambangan oleh PT. LMR.

Hampir satu tahun lebih kawan-kawan, di Aceh Tengah melakukan aksi penolakan terhadap PT LMR, tapi apa jawaban dari Pemerintah Aceh Tengah? Mereka tidak pernah mau tau soal itu! Begitu juga dengan DPRA, mereka mengaku belum pernah dihubungi oleh pihak-pihak yang melakukan penolakan terhadap penambangan yang dilakukan PT. LMR di Linge Aceh Tengah.

Pemerintah Aceh dan DPRA seperti tidak memiliki Android saja ya! Mereka memang tidak melihat atau pura-pura telah buta akan  polemik ini.

PT. LMR merupakan perusahaan yang sahamnya sekitar 80 persen dipegang oleh asing dari Kanada.

Sedangkan pekan lalu, 23 Juli 2020 PT.LMR sudah mengantongi izin studi kelayakan dari Kementerian ESDM RI. Ini artinya, secara teknologi dan ekonomi, pemerintah menyatakan rencana operasi tambang emas di Kecamatan Linge oleh perusahaan tersebut layak untuk di tambang. Perusahaan, saat ini juga sedang menyusun dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai salah satu syarat terbit izin produksi oleh Kementerian ESDM.

Sebagai generasi Aceh, saya sangat kecewa dengan pemerintah Aceh dan wakil rakyat Aceh! Seharusnya mereka memperjuangkan turunan MOU Helsinki, mengimplementasikan butir-butir MOU Helsinki. Karena semua butir yang ada di dalam nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah Aceh saat itu memiliki harga sangat mahal. Melaui pengorbanan yang sangat panjang.

Penulis : Syeh Mulyadi, S.H
Generasi Muda Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update