Gemarnews.com, Banda Aceh - Kota Banda Aceh kini di hebohkan dengan perilaku melanggar syariat Islam yang dilakukan oleh sekelompok wanita pesepeda (Gowes) dengan pakaian tidak Islami.
Sekelompok wanita tersebut melakukan aksi pencemaran nama baik Kota Banda Aceh selaku kota gemilang yang bersyariat Islam, mereka menggunakan pakaian seksi dan memposting foto-fotonya ke media sosial hingga mengundang amarah masyarakat Aceh.
Mengetahui hal ini, Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman dengan segera memerintahkan Satpol PP dan WH untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Tanpa menunggu lama, sekelompok tim gowes langsung menyerahkan diri kepada Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Setelah menyerahkan diri mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan diberi pembinaan.
Meski sudah berjanji, GPI Kota Banda Aceh merasa belum puas dengan hal tersebut, mengingat perbuatan mereka sudah melanggar Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
"Pemerintah Kota Banda Aceh harus mengambil sangsi tegas terhadap kasus ini. jika tidak, nama Kota Banda Aceh akan tercoreng dengan maraknya maksiat di dalamnya, jelas Khairul Rizal selaku ketua GPI Kota Banda Aceh, Senin (6/07/2020).
Untuk menyelamatkan nama baik Kota Banda Aceh maka kasus seperti ini tidak cukup hanya dengan minta maaf saja, tapi harus diberi efek jera untuk pelajaran bagi yang lainnya juga, tambahnya.
"Kalau hanya cukup dengan minta maaf, maka masyarakat akan mengira bahwa enteng-enteng saja, setelah melakukan kesalahan atau pelanggaran syariat, tinggal minta maaf lalu urusan beres. Pelanggar lalu lintas saja ditilang dan bayar denda apalagi ini melanggar syariat Islam".
"Jika kasus seperti ini di tanggapi secara sepele maka bisa di pastikan inilah benih-benih yang akan mebuat rusaknya citra nama kota gemilang dan generasi bangsa aceh terutamanya".
tutup Ketua GPI Kota Banda Aceh.(Qendi)