Notification

×

Iklan ok

Plat Mobil Berubah Warna, Ini Kata Kasat Lantas Pijay

Jumat, 24 Juli 2020 | 16.28 WIB Last Updated 2020-07-24T09:28:35Z

Foto: Kasat Lantas Pidie Jaya, Iptu Krisna Widianto, SIK, sedang memakai masker pengendara sepeda motor.

Gemarnews.com, Pidie Jaya - Bedasarkan tanggapan dalam paripurna tanggapan Fraksi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) kebanyakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Dinas Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berubah warna dari warna merah ke warna hitam.

Permasalahaan tersebut menjadi perhatian masyarakat dan Kasatlantas Polres Pidie Jaya terkait perubahan warna TNKB kendaraan Dinas Pemerintah.

Kondisi tersebut bukan hanya kendaraan Dinas Pemerintah banyak juga kendaraan pribadi yang berubah, pada hakikatnya seluruh TNKB kendaraan harus mengikuti yang tertera pada STNK, 
menurut kasatlantas Polres Pidie Jaya Iptu Krisna Widianto, SIK pada gemarnews.com, Jumat (24/7/2020).

"Sejatinya TNKB harus mengikuti aturan yang berlaku, tidak boleh di ubah baik nomor TNKB mau pun warnanya, kami akan mengambil tindakan penertiban dan penilangan kepada pengguna TNKB berbeda dengan di STNK," Ujar Krisna

Kondisi tersebut menjadi perhatian pihaknya dan akan mengambil tindakan penertiban dan Penilangan bagi penggunaan TNKB yang menyalahi aturan yang berlaku.

Lebih lanjut Kasatlantas menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

penggunaan TNKB yang tidak sama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan ditindak dan dilakukan penilangan jika pengguna kendaraan tersebut menyalahi tindak pidana pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke Reskrim untuk ditindak lanjuti, Jika melanggar UU tersebut maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.

"Sesuai dengan UU nomor 22 Tahun 2009 pasal 68 jelas mengatur penggunaan TNKB, Harapan saya seluruh kendaraan masyarakat dan kendaraan dinas Pemerintah untuk mematuhi dan mengikuti aturan sehingga tidak menjadi permasalahan pada saat di lakukan razia atau penertiban lainnya," Pungkas Kasatlantas Iptu Krisna. (nas)
×
Berita Terbaru Update