Dok.Foto, Penyidik I Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Abdya, Brigadir Irnaidi Ari Yanto Harahap, SH [Gemarnews.com]
GEMARNEWS.COM - BLANGPIDIE, Kepolisian Resort (Polres) Aceh BaratDaya (Abdya) gelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang pencegahan, penanggulangan, penindakan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Aula Kantor UPTD Disdik Abdya, Jalan Bukit Hijau, Kecamatan Blangpidie, Kamis, 16 Juli 2020.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat disetiap gampong dan didukung oleh Forkopimda, Dinas terkait, serta stakeholders lainnya di kabupaten setempat tentang Karhutla.
Satreskrim Polres Abdya, Brigadir Irnaidi Ari Yanto Harahap, SH menyampaikan, pihaknya sangat tidak mendukung dan bahkan melarang masyarakat melakukan tindakan karhutla.
"Kami menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan tindakan pembakaran hutan dan lahan. Selain pencemaran lingkungan, karhutla juga akan berdampak pada kesuburan tanah," ungkap Penyidik I Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Abdya.
Dok.Foto, Polres Abdya gelar kegiatan Focus Group Discussion tentang Karhutla di Aula Kantor UPTD Disdik Abdya [TR/Gemarnews.com]
Harahap menambahkan, Polres Abdya tidak segan-segan untuk menangkap dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan, bahkan menurutnya pelaku bisa dihukum sampai dengan 15 tahun penjara.
"Pelaku Karhutla bisa dijerat dengan Pasal 78 ayat 3, Undang Undang Republik Indonesia No 41, Tahun 1999, siapapun yang membakar hutan dengan sengaja, bisa dipidana ancaman sampai 15 tahun penjara," ujar Harahap saat ditemui GEMARNEWS.COM usai menjadi pemateri pada kegiatan itu.
Menurutnya, tidak ada alasan masyarakat untuk melakukan tindakan pembakaran hutan dan lahan, karena masih ada cara lain untuk membersihkan lahan yang akan digunakan masyarakat.
"Apalagi ini memasuki musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan bisa mudah terjadi, kami berharap agar masyarakat harus ekstra hati-hati dalam pencegahan karhutla," tutupnya.