Gemarnews.com, Pidie - Polsek Grong - Grong Lakukan penangkapan pelaku pegolahan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak di Gampong Sentosa kecamatan Grong - Grong Kabupaten Pidie, Selasa (21/7/2020)
Dilansir dari analisaaceh.com, Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, SIK., MH melalui Kapolsek Grong - Grong Ipda Bagus Pribadi, SH mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat bahwa pegolahan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak, (BBM) ilegal di tegah pemukiman penduduk, Tim Poksek Grong - Grong melakukan pengentaian selama tiga hari dilapangan baru dilakukan penindakan.
"Tim kita dilapangan sudah mengendap selama tiga hari untuk mengintai kegiatan tersangka, "kata Ipda Bagus
Ipda Bagus menjelaskan, penemuan Barang Bukti tersebut (BBM), berupa 4 drum besar berisi minyak olahan (Perlak) 880 liter, 2 drum besar berisi premium 200 liter, 4 jirigen berisi premium murni, 2 timba berisi premium, 2 botol berisi alat pewarna dan 1 unit becak alat.
"Seluruh Barang Bukti sudah kami sita untuk Penyelidikan, "jelasnya.
Dari hasil pengembangan terhadap Tersangka, cara proses oplosan, seluruh BBM dipisahkan menjadi sebagian selebihnya di campur dengan minyak tambang dari Peureulak Kabupaten Aceh Timur, Kemudian lanjut Kapolsek, Hasil minyak oplosan tersebut kepada penjual minyak eceran di Kabupaten Pidie dengan harga Rp 8.000,/liter.
"Kegiatan menjual minyak oplosan ini kepada masyarakat sudah setahun dilakoni, harapan saya masyarakat jangan lagi membeli minyak di pengecer lebih baik beli di SPBU," terangnya
Pelaku telah diamankan di Polsek Grong - Grong untuk dilakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dan tersangka dikenakan UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, ancaman hukuman 6 tahun. (*)