Gemarnews.com, Banda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dari Fraksi Partai Demokrat, keluar dari ruang rapat utama gedung parlemen Aceh, saat kegiatan rapat Paripurna sedang berlangsung, dilansir dari mediaresmi.com, Rabu 22 Juli 2020.
HT Ibrahim, selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPRA, mengaku tidak terima dengan rapat paripurna yang digelar oleh DPRA, terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus), dengan alasan Pansus tersebut tidak penting.
Padahal, DPRA sedang menggelar rapat pembentukan Pansus terhadap 3 persoalan besar yang terjadi, yang selama ini menyita perhatian dan menuai pro kontra ditengah-tengah masyarakat Aceh.
Ketiga persoalan tersebut, yaitu; tentang pembangunan gedung oncology center di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA), kemudian mengenai pengadaan barang dan jasa, dan ketiga soal masalah yang terjadi di Bank Aceh Syariah.
Sayangnya, HT Ibrahim dan seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat di DPRA menolak pembentukan pansus tersebut secara tegas dan keras. Meskipun sangat penting karena menyangkut penggunaan uang rakyat, tapi mereka tidak peduli sama sekali dan langsung meninggalkan ruang rapat termasuk Wakil Ketua DPRA, Dalimi.
Namun demikian, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, beserta seluruh anggota dewan yang ingin mendapat kejelasan soal nasib uang rakyat, tetap melanjutkan sidang rapat paripurna. Dalam rapat tersebut, DPRA setuju menetapkan Pansus dilanjutkan.
DPRA juga telah menetapkan nama-nama anggota dewan yang bakal melakukan pansus terhadap tiga kasus tersebut. Untuk Ketua Pansus pembangunan gedung oncology center RSUZA diketui oleh Iskandar Usman Al-Farlaky. Kemudian, pansus terhadap pengadaan barang dan jasa, diketuai oleh Tarmizi alias Panyang dari Partai Aceh. Selanjutnya untuk pansus Bank Aceh Syariah, diketuai oleh Hendriyono.
Bukan itu saja, yang lebih menarik, DPR Aceh juga secara kompak, menyetujui pembatalan proyek multiyers. Alasannya, berdasarkan aturan yang berlaku, proyek multiyers yang selama ini mendapat penolakan sejumlah pihak, diketahui menyalahi aturan dan prosedur yang berlaku.
Hal itu diungkap oleh Anggota DPRA Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky. Dalam sidang yang sempat berlangsung seru itu, Politisi Partai Aceh tersebut menjelaskan bahwa proses penganggaran multiyers tersebut menyimpang dari peraturan perundang-undangan sebagaimana disampaikan sebelumnya.(*)