Dok.Foto, Ketua Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA), Misran SH saat memberikan arahan kepada anggotanya. [Gemarnews.com]
GEMARNEWS.COM - BANDA ACEH, Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA) mendukung Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang telah mengeluarkan fatwa tentang tajhiz mayat Covid-19 menurut tinjauan Fiqh.
Hal itu disampaikan Ketua Umum SPMA Aceh, Misran, SH, menurutnya ikhtiar kongkrit yang di lakukan oleh MPU Aceh tersebut merupakan untuk menjawab persoalan keummatan mengenai penanganan Covid-19 yang sudah melanda dunia selama 6 bulan terakhir.
"Setelah MPU mengeluarkan fatwa ini, harus dilakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat agar tidak terjadinya kesalahpahaman antara tim medis dan pihak keluarga korban," kata Misran kepada GEMARNEWS.COM via aplikasi WhatsApp, Minggu (26/7/2020).
Misran juga meminta kepada semua pihak untuk ikut terlibat dalam proses memutuskan mata rantai Covid-19, dengan cara selalu menjaga kesehatan sehingga terbebas dari paparan virus yang meresahkan dunia tersebut.
“Persoalan Covid-19 bukan hanya tanggung jawab pihak medis dan MPU semata, semua pihak harus ikut terlibat. Oleh karena itu, mari kita dukung fatwa MPU Aceh terkait penanganan Covid-19 khususnya di Provinsi Aceh," ujar Misran.
Berikut isi 11 poin yang dimasukkan dalam fatwa MPU Aceh tentang Tajhiz mayat Covid-19 menurut tinjauan Fiqh tersebut.
1. Hukum Tajhiz mayat adalah fardhu kifayah meliputi memandikan, mengkafankan, menshalatkan dan menguburkan.
2. Hukum memandikan mayat yang positif Covid-19 adalah fardhu kifayah selama petugas mungkin memelihara dirinya dari terpapar virus Covid-19.
3. Hukum memandikan mayat yang positif Covid-19 adalah wajib digantikan dengan tayammum apabila petugas tidak mungkin menjaga dirinya dari terpapar virus Covid-19.
4. Memandikan mayat positif Covid-19 minimal dengan mengucurkan air keseluruh tubuh mayat setelah disucikan najis dan menyumbat lubang-lubang yang berpotensi keluarnya cairan.
5. Anggota tubuh yang ditayammumkan adalah wajah dan kedua tangan secara langsung dengan tanah yang suci dan berdebu.
6. Mayat positif Covid-19, dalam keadaan darurat dapat dibungkus dengan kantong pengaman setelah terlebih dahulu dikafani dengan kain kafan.
7. Mayat positif Covid-19 wajib dishalatkan sesuai ketentuan syar’i sebelum dikuburkan.
8. Mayat positif Covid-19 wajib dipastikan menghadap kiblat sewaktu dikuburkan.
9. Mayat positif Covid-19 yang tidak dimandikan dan tidak ditayammumkan, maka tidak sah dishalatkan.
10. Mayat positif Covid-19 yang muslim wajib dikuburkan dengan mengikuti ketentuan syariat.
11. Tausyiah yang dimaksud tersebut antara lain, pihak rumah sakit yang menangani pasien atau jenazah positif Covid-19 diharapkan untuk bekerja secara humanis dan sistematis serta bersikap adil dalam menerapkan kebijakan. (TR/YG)