Gemarnews.com, Pidie Jaya - Dalam rangka menindaklanjuti panduan penyelenggaraan lembelajaran pada tahun ajaran tahun baru 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Staf Ahli Dinas Pendidikan Aceh, Dra Nurhayati MM, melakukan pemantauan langsung ke sekolah sekolah di daerah untuk memastikan kesiapan sekolah dalam melaksanakan proses belajar mengajar tahun ajaran baru 2020/2021 yang direncanakan mulai tanggal 13 Juli 2020, Senin (30/06/2020).
Salah satu sekolah yang dikunjungi Nurhayati bersama Staf Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Aceh turut hadir tim dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pidie dan Pidie Jaya serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pidie Jaya, Saiful MPd, adalah SLB Baitul Ilmi Pidie Jaya.
Dalam kunjungannya itu, Nurhayati menitik beratkan supaya saat permulaan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka harus mengikuti SOP kegiatan layanan pendidikan SMA/SMK/SLB selama Pandemi Covid-19 dan tetap berpedoman pada surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Masa Tanggap Darurat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Lebih lanjut Nurhayati menambahkan, pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar di zona hijau, sekolah wajib memenuhi semua daftar periksa (ceklist) kesiapan sekolah sesuai protokol kesehatan.
"Ini merupakan satu dari empat syarat pembukaan sekolah di zona hijau. Adapun tiga syarat lainnya adalah zona kota/kabupaten mesti berada di zona hijau, mendapatkan izin dari pemerintah daerah, dan mendapatkan izin dari orangtua," ucapnya.
Nurhayati menjelaskan, adapun ceklist kesiapan pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka di sekolah di tengah masa pandemi Covid-19. Pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan.
Selanjutnya yang kedua, mampu mengakses fasilitas kesehatan layanan kesehatan (Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya dan yang ketiga kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu. Ke empat, memiliki Thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
Kemudian yang kelima, pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan dari satuan pendidikan seperti memiliki kondisi medis penyerta (comordity) yang tak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
Terakhir yang ke enam, membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan, jelas Nurhayati.
Dalam kunjungannya ke SLB Baitul Ilmi Pidie Jaya, Nurhayati memuji kesiapan pihak sekolah yang telah mengikuti standar protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar di masa Covid-19 ini.
Kita semua berharap satuan pendidikan di semua daerah dapat melaksanakan hal yang sama sehingga ketika memasuki tahun ajaran baru yang hanya dua minggu lagi dapat terlaksana khususnya di zona hijau, pungkas Nurhayati. (Ris)