Notification

×

Iklan ok

Vina, Bankir Cantik Dibekuk Satreskrim Polres Abdya

Selasa, 07 Juli 2020 | 18.11 WIB Last Updated 2020-07-12T12:48:34Z
Dok.Foto, Rovina Septianda alias Vina, bankir cantik pelaku penipuan dan penggelapan uang nasabah BRI Blangpidie, Aceh Barat Daya

GEMARNEWS.COM - BLANGPIDIE, Rovina Septianda (26) alias Vina warga Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), yang merupakan oknum karyawati Bank Rakyat Indonesia (BRI) diduga gelapkan miliaran rupiah uang nasabah sudah ditangkap Polisi. 

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK mengatakan, Modus Operandi (MO) yang dijalankan pelaku dengan menjanjikan para korban akan diberikan hadiah yang cukup besar kepada korban.

"Kalau korban mau dilayani untuk menabung, pelaku akan memberikan reward yang besar kepada korban," ungkap Nasution kepada sejumlah awak media dalam konferensi pers didepan Mapolres Abdya, Selasa (7/7/2020). 

Kapolres menerangkan, hadiah yang diberikan pelaku kepada nasabah tidak wajar, bahkan hal itu tidak seperti yang dilakukan oleh Bank - Bank lain.

"Korban tertarik berinvestasi karena pelaku meminta uang kepada korban dalam bentuk deposit, dan mengiming-imingi korban dengan hadiah seperti sepeda motor mahal dan barang-barang mahal lainnya," ujar Nasution.

Dok.Foto, Pelaku penipuan nasabah Bank BRI Cabang Blangpidie saat digiring Polisi di depan Mapolres Abdya, Selasa (7/7/2020)

Kapolres juga menyampaikan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus tersebut, jika ada informasi terkait penggelapan itu, Polres Abdya akan menginformasikan kembali kepada awak media.

"Berdasarkan hasil laporan dari enam orang korban yang sudah diterima, sementara kerugian diperkirakan mencapai Rp.6,3 Miliar, uang yang digunakan pelaku untuk apa, itu masih dalam penyelidikan," 

Selain menangkap pelaku, Polres Abdya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit mobil Honda jenis HRV BL 1381 BZ, lima buah kartu ATM, satu unit EDC BRI Merk Ferifone, satu buku tabungan rekening BRI Syariah, satu examplar rekening koran, serta uang tunai sebanyak Rp. 1.841.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah).

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 46 ayat (1) UU 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan Junto pasal 372 Junto pasal 378 KUHP,

pelaku terancam lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10 Miliar Rupiah dan paling banyak Rp. 20 Miliar Rupiah,” pungkasnya. (TR/Gemarnews.com)
×
Berita Terbaru Update