Gemarnews.com, Banda Aceh - Dana recofusing untuk penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh tidak jelas penggunaannya. Selama ini Pemerintah Aceh belum transparan dalam pengelolaan dana tersebut. Ungkap M. Rizal Falevi Kirani ketua komisi V DPRA
Dana refocusing tersebut bersumber dari BTT (Biaya Tidak Terduga) dan APBA 2020.
"Sejauh ini penggunaan dana refocusing belum pernah di sampaikan ke DPR Aceh dan kita sudah beberapa kali mengingatkan pihak Eksekutif terkait dengan dana tersebut"
Falevi menambahkan bahwa Perpu No 1 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada legislatif untuk mengontrol dan mengawasi proses penganggaran dan penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19.
Dana tersebut digunakan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan jaring pengamanan sosial. Ketiga hal ini belum satupun diberikan laporan kepada DPR Aceh.
Dana tersebut berasal dari alokasi bantuan keuangan khusus Rp 300 miliar, belanja hibah Rp 80 miliar, dana hibah untuk OKP dan ormas Rp 15 miliar, bansos Rp 7 miliar, dana social safety net Rp 1,5 triliun, bantuan tidak terduga (BTT) Rp 326 miliar, dan dana dari SKPA sebesar Rp 131 miliar.
"Dana publik harus dilakukan pengelolaan yang transparan. Jadi kami sangat berharap DPR Aceh merespon kondisi ini tutup Falevi.