Gemarnews.com, Pidie Jaya - Seiring dideklarasikannya sebagai Kabupaten Inklusif, Pidie Jaya terus melakukan langkah-langkah konkrit agar semua anak berkebutuhan khusus bisa mengenyam pendidikan secara sempurna bersama anak-anak normal.
Salah satunya dengan meningkatkan kompetensi guru sekolah inklusif dalam menangani anak berkebutuhan pendidikan khusus melalui pelatihan guru pembimbing khusus (GPK) yang di ikuti oleh guru jenjang SD dan SMP di lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Budaya Pidie Jaya.
Bertempat di aula Bappeda Pidie Jaya, 60 guru tingkat SD dan SMP mengikuti pelatihan selama tiga hari, 25 - 28 Agustus 2020.
Dalam sambutan penutupan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pidie Jaya, Saiful, M. Pd, menjelaskan bahwa fenomena pendidikan untuk anak-anak berkebutuhan khusus menjadi tanggung jawab kita bersama.
Banyak dari mereka yang tidak tersentuh dunia pendidikan. Hal ini disebabkan akses mereka yang mungkin jauh dari Sekolah Luar Biasa (SLB).
"SLB di setiap Kabupaten jumlahnya terbatas, dan biasanya SLB terletak di perkotaan. Keadaan ini tidak boleh kita biarkan, karena anak-anak berkebutuhan butuh sentuhan dan layanan pendidikan sebagaimana yang lainnya, mereka juga bagian dari generasi bangsa yang berhak mendapatkan perhatian dan masa depan.
Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya siap mendukung program layanan pendidikan inklusif.
Anak-anak berkebutuhan khusus dapat bersekolah di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya sebagaiamana anak anak usia sekolah". Jelas Saiful.
Menurutnya program pendidikan inklusif adalah solusi untuk pemerataan hak-hak dan kesempatan anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas.
Sehingga pada tanggal 02 November 2017 Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melalui Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 29 Tahun 2017 menetapkan bahwa Kabupaten Pidie Jaya adalah Kabupaten Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif .
Zulwanis, S.Pd, M.Si Kabid Pembinaan SD menjelaskan bahwa apa yang kita lakukan ini adalah menjalankan amanah pemerintah sebagaimana yang dijelaskan dalam Pemendikbud No.70 Tahun 2009 Pasal 4 bahwa pemerintah kabupaten atau kota menunjuk paling sedikit satu Sekolah Dasar, dan satu Sekolah Menengah Pertama pada setiap kecamatan dan satu satuan pendidikan menengah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang wajib menerima peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Ini berarti bukan saja Kabupaten Pidie Jaya harus siap menjalankan amanat ini, namun juga seluruh kabupaten/ kota yang ada di Indonesia demi terwujudnya program dunia “No Child Left Behind” dan "education for all".
Alhamdulillah, kegiatan pelatihan ini berjalan lancar. Tema pelatihan kali ini adalah membahas tentang modifikasi kurikulum yang disampaikan oleh Bapak Istiarsyah, S.Pd.I., S.Pd., M.Ed, praktisi dan pemerhati disabilitas dan pendidikan inklusif.
Modifikasi kurikulum adalah sebuah penyesuaian yang dilakukan seorang guru pada kurikulum agar rancangan pembelajarannya dapat diakses oleh anak berkebutuhan khusus.
Intinya adalah seorang guru mengumpulkan sumber daya yang dirancang untuk memungkinkan siswa berkebutuhan khusus memiliki akses yang lebih baik untuk dapat terfasilitasi pembelajaran dan informasi yang guru berikan secara tepat“Ujar Mashadi, Tenaga Ahli Kadisdik Pidie Jaya”. (nas)