Notification

×

Iklan ok

Lapor Oknum Wartawan, Fitriadi dan Kuasa Hukum Dipanggil Dewan Pers

Kamis, 06 Agustus 2020 | 00.38 WIB Last Updated 2020-08-05T17:47:20Z
Dok.Foto, Kuasa hukum Fitriadi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Distrik Abdya, Rahmat, S.Sy., C.P.C.L.E, (kiri) Pujiaman, S.H (tengah) dan Zulkifli, S.H (kanan).


GEMARNEWS.COM - MEULABOH, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Distrik Aceh Barat Daya (Abdya) diundang oleh Dewan Pers terkait pengaduan Fitriadi melalui kuasa hukumnya terhadap oknum wartawan berita online inisial TDI  perwakilan Meulaboh, Aceh Barat, yang diadukan oleh Fitriadi melalui Kuasa Hukumnya via online.


Dalam pengaduan pertama, Fitriadi melalui kuasa hukumnya, Rahmat, S.Sy., C.P.C.L.E,  Pujiaman, S.H. dan Zulkifli, S.H. dari Kantor YLBH AKA Distrik Abdya, Fitriadi merasa keberatan dengan beberapa berita yang ditulis oleh oknum wartawan TDI di media online tersebut.


"Fitriadi keberatan dengan pemberitaan tersebut, karena berita yang di tulis oleh oknum wartawan tersebut sangat merugikan dirinya dan keluarganya dan juga tanpa verifikas serta tidak pernah sekalipun diberikan kesempatan hak jawab," ungkap Rahmat melalui rilis yang diterima GEMARNEWS.COM, Rabu (5/8/2020).


Selain itu, menurut kuasa hukumnya Rahmat, S.Sy. C.P.C.L.E, Pujiaman, S.H. dan Zulkifli, S.H berita tersebut tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah, sehingga berita yang ditulis oleh oknum wartawan tersebut tidak berimbang dan terkesan oknum wartawan berperan ganda sebagai Jaksa Penuntut umum.


"Atas dasar itu, kami kuasa hukum saudara Fitriadi telah mengadukan oknum wartawan tersebut ke Dewan Pers pada tanggal 12 Juli 2020," kata Rahmat.


Tak hanya itu, berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), bahwa setiap berita yang tidak diliput langsung harus ada verifikasi terlebih dahulu dari yang bersangkutan agar beritanya berimbang.


"Sedangkan berita yang di tulis oleh oknum wartawan tersebut seolah diliput langsung, padahal sekali tidak pernah kita lihat di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh untuk meliput dan mewawancarai narasumber yang diberitakan, baik kami dari kuasa hukum Fitriadi maupun dari Jaksa Penuntut Umum(JPU)," ujarnya.


Sementara berita yang ditulis oleh oknum wartawan tersebut tentang proses persidangan yang seharusnya berurutan seperti jawaban Dewan Pers dalam Surat Dewan Pers Nomor : 659/DP-K/VII/2020 tertanggal 21 Juli 2020 poin 1 dan 2 yang pada intinya harus berimbang, mengedepankan azas praduga tak bersalah.


"Kemudian kami kembali menanggapi surat Dewan Pers Surat Dewan Pers Nomor : 659/DP-K/VII/2020 tertanggal 21 Juli 2020, yang kami balas pada tanggal 28 Juli 2020. Maka pada hari ini 5 Agustus 2020 Dewan Pers mengirimkan surat Nomor : 739/DP/K/VIII/2020 dengan Perihal : Undangan Penyelesaian Pengaduan yang diagendakan pada tanggal 12 Agustus 2020 mendatang," pungkas Rahmat.

×
Berita Terbaru Update