Lhokseumawe (Gemarnew.com) - Kodim 0103/Aceh Utara Dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara, Aparat Gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP, melaksanakan Sosialisasi dan operasi yustisi terhadap masyarakat yang tidak disiplin menerapkan Protkes yaitu memakai masker dan menjaga jarak di Wilayah Teritorial Kodim 0103/Aceh Utara, 1Minggu (27/09/2020).
Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Oke Kistiyanto SAP mengatakan, untuk menindaklanjuti perintah pimpinan dalam rangka mencegah penyebaran Covid - 19 di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
Lanjut Dandim aparat gabungan yang melaksanakan kegiatan ini nanti langsung kita tindak lanjuti dengan operasi Yustisi , penertiban masyarakat yang masih belum memakai masker dan masih berkerumun tidak menjaga jarak satu dengan yang lainnya, yang masih belum mematuhi Protokol kesehatan pencegahan Covid - 19 di seluruh pasar yang ada di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara,Jelasnya.
Dari kegiatan gabungan tersebut masih di temukan Masyarakat yang tidak melaksanakan Protkes yang benar seperti memakai masker dan menjaga jarak aparat gabungan langsung memberikan teguran dengan sanksi Di data oleh Pihak Satpol PP, membaca ayat-ayat pendek Alquran, menyanyikan lagu wajib dan menghapal Pancasila bagi warga yang tidak memakai masker di Kota Lhokseumawe sedangkan di Kabupaten Aceh Utara masih bersifat Sosialisasi.
Selanjutnya saat operasi yustisi tersebut seluruh personil yang terlibat juga memberikan himbauan dan ajakan untuk selalu cuci tangan, memakai masker, tidak berkerumun, selalu jaga jarak dan tidak menyentuh hidung, mata dan mulut, himbauan dan ajakan tersebut disampaikan juga melalui pengeras suara didepan umum agar lebih bisa didengar oleh umum, tutup Letkol Arm Oke Kistiyanto SAP.(Red)