Notification

×

Iklan ok

Delapan Koperasi Simpan Pinjam Ilegal Dihentikan

Rabu, 30 September 2020 | 19.51 WIB Last Updated 2020-09-30T15:25:19Z

Gemarnews.com, Pidie - Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM )Pidie menghentikan seluruh kegiatan Koperasi Simpan Pinjam Ilegal di kabupaten setempat.

Hal tersebut di akui oleh Kabid Koperasi pada Disperindagkop UKM Kabupaten Pidie, Nurwansyah, terkait keresahan masyarakat terhadap praktek koperasi simpan pinjam yang telah beroperasi di Pidie, Sigli, (30/9/2020)

Kabid Koperasi Disperindagkop dan UKM Kabupaten Pidie, Nurwansyah mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat kegiatan koperasi simpan pinjam ilegal sudah sangat meresahkan masyarakat akibat dari praktek simpan pinjam bermodus koperasi yang beroperasi di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya.

Dari hasil investigasi yang dilakukan Pihak Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pidie, terdapat delapan koperasi simpan pinjam ilegal yang beroperasi beralamat di Sumatra Utara dan Aceh tidak mempunyai Badan Hukum ditambah tidak mempunyai izin buka cabang operasi, pihaknya sudah mendata seluruh keporasi simpan pinjam ilegal itu.

"Masyarakat pidie sudah diresahkan dengan keberadaan koperasi simpan pinjam ilegal ini dan kami berasama tim sudah mendata delapan koperasi ilegal ini, seluruhnya tidak mempunyai badan hukum dan izin buka cabang" ucap Nurwansyah

Menurut Nurwansyah, modus operandi yang dilakukan oleh delapan koperasi simpan pinjam tersebut hampir sama, mereka memamfaatkan masyarakat miskin untuk diberikan modal usaha berkisar Rp. 500 ribu - Rp. 2 juta, dan kedelapan koperasi itu tidak mengantongi izin operasi di Pidie.

Namun, masyarakat wajib membayar atau mencicil pinjaman itu berdasar besaran pinjaman dan angsuran itu dijemput oleh staf koperasi pada setiap harinya, pembayaran angsuran pinjaman terdapat nilai bunga pinjaman diatas nilai yang ditetapkan oleh otoritas Jasa Keuangan (OJK)

"Praktek riba ini sangat merugikan masyarakat, dimana bungan cicilan angsuran sangat besar dan jauh dari nilai yang ditetapkan OJK," jelas Nurwansyah

Pihaknya telah melakukan penindakan kepada delapan koperasi yang tidak mempunyai izin tersebut untuk tidak melanjutkan kegiatan serta untuk keluar dari kabupaten Pidie, seluruh koperasi itu beralamat di kota Sigli.

Nurwansyah berharap, jika masyarakat jika masih melihat kegiatan koperasi simpan pinjam ilegal tersebut untuk melapor ke Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pidie, supaya diberikan tindakan lebih keras pada mereka.

"Dari hasil penindakan ini seluruh pengurus koperasi telah sepakat untuk berhenti kegiata simpan pinjamnya di Pidie dan harapan saya masyarakat untuk melapor ke kami jika mereka masih melakukan aktifitas," Pungkas Nurwansyah
Adapun delapan koperasi simpan pinjam ilegal yang beroperasi di Kabupaten Pidie diantaranya, Koperasi Primer Kartika, Koperasi Multi Arta, Koperasi Ika Persada, Koperasi Jaya Artha, Koperasi Kunsumen Aceh Bersinar Abdi, KSP Aceh Raya dan Koperasi Bina Sumber Daya.
×
Berita Terbaru Update