Notification

×

Iklan ok

Dilaporkan Ke Polda Aceh, Ajudan Bupati Aceh Barat Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 22 September 2020 | 22.03 WIB Last Updated 2021-05-19T09:41:22Z
Dok.Foto, Fitriadi, S.PdI (tengah) bin Alm. Lanta didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (LBH AKA).


GEMARNEWS.COM - BANDA ACEH, Tim penasehat hukum Fitriadi, S.PdI bin Alm. Lanta dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (LBH AKA) Distrik Abdya melaporkan ajudan Bupati Aceh Barat, Hayatullah Fajri ke Polda Aceh.


Hal tersebut dilakukan LBH AKA distrik Abdya karena ajudan Bupati Aceh Barat diduga telah melakukan tindak pidana memberi keterangan palsu dibawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh pada 20 Juli 2020 lalu.


"Kami melaporkan ajudan Bupati Aceh Barat ke Polda karena telah memberi keterangan dan kesaksian palsu dalam persidangan," kata Pujiaman SH yang didampingi Rahmat SSy CPCLE dan Zulkifli SH kepada GEMARNEWS.COM, Selasa (22/9/2020).


Pujiaman mengaku, sebelumnya pihaknya sudah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Barat saat usai menghadirkan Tengku Jenggot alias Zahidin sebagai saksi A De Charge yang merupakan korban pemukulan, diduga pelakunya merupakan orang nomor satu di Kabupaten Aceh Barat.


"Namun kedatangan kami saat itu tidak membuahkan hasil, pasalnya alasan pihak Polres Aceh Barat saat itu Kasatres masih diluar, jadi mereka meminta kami untuk datang besok harinya. Setelah besoknya hanya datang klien kami beserta teman-temannya, akan tetapi laporan tersebut tidak diterima," jelas Pujiaman.


Pada tanggal 16 September 2020, sebelum sidang sekitar pukul 11.00 Wib, Fitriadi beserta penasehat hukum kembali mendatangi Polres Aceh Barat untuk membuat pengaduan terkait kesaksian Palsu oleh Hayatullah Fajri.


"Namun setelah menjumpai Kasatres sambil berdiskusi tetap saja tidak bisa diterima. Saat itu kamipun meminta alasan tertulis dari Kasatres terkait tidak bisa diterima laporan kami, tapi Kasatres menolak permintaan kami," ujarnya.


Kemudian selanjutnya LBH AKA membuat pengaduan ke Polda Aceh terkait kesaksian palsu tersebut oada Senin 21 September 2020.


"Kami mendatangi SPKT Polda Aceh, namun setelah berdiskusi dengan beberapa penyidik, lalu penyidik menyampaikan besok pagi saja," imbuh Pujiaman.


Kemudian pada 22 September 2020, Fitriadi yang didampingi oleh dua penasehat hukumnya, Pujiaman SH dan Zulkifli SH tiba di SPKT Polda Aceh sekitar pukul 10.00 WIB, menjumpai beberapa penyidik dan menyampaikan maksud dan tujuannya untuk membuat pengaduan kesaksian palsu yang dilakukan oleh Hayatullah Fajri.


"Setelah beberapa lama berdiskusi, sekitar pukul 11.30 Wib laporan pengaduan Fitriadi diterima dan dilanjutkan dengan BAP awal," tutur Pujiaman.


Laporan Pengaduan dari SPKT Polda dengan bukti lapor Nomor : STTLP/259/IX/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 22 September 2020 terhadap Hayatullah Fajri yang memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dalam persidangan dalam Pasal 242 ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.


Uploader : TR

×
Berita Terbaru Update