Notification

×

Iklan ok

Ini Pernyataan Dr. T. Rasyidin S.H. MH. Saat Memberikan Materi Soal Revolusi Rakyat Di Tower one Coffee Kemarin

Minggu, 27 September 2020 | 21.08 WIB Last Updated 2020-09-27T14:08:57Z
Gemarnews.com 
Banda Aceh - Dr T. Rasyidin dalam perndapatnya, mengutarakan Saat Diskusi Publik Focus Grup Diskusi Kemaren " Dengan Tema Rovolusi Rakyat diperlukan?   kita menyampaikan bahwa pemberhentian kepala daerah dalam Negera Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan amanah konstitusi tidak ada cara lain kecuali harus melalui proses hukum dengan alasan yang telah diatur dalam peraturn perundang-undangan . 

Hal itu disampaikan mengingat pasal 1 ayat (3) bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Berkaitan dengan Revolusi Rakyat Aceh perlukah? Menurut Dr T. Rasyidin Tidak perlu untuk saat ini, karena lembaga-lembaga negara masih berfungsi. 

kata Pak Doto T Rasyidin contohnya DPRA masih mengunakan hak interpelasinya sampai saat ini. Oleh karena itu, krisis kepercayaan rakyat terhadap kebijakan kepala daerah yang diduga tidak berpihak kepada rakyat Aceh, kita  serahkan dan kita percayakan  kepada DPRA untuk menindak lanjutinya sesuai dengan yang diamanahkan oleh pasal 51 UU PA urai nya,
Dalam hal pemberhentian kepala daerah, Perlu digaris bawahi Prosesnya melibatkan tiga unsur yaitu DPRA, MA dan Presiden. Tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kepala daerah tidak bisa diberhentikan dengan alasan apapun sampai Dr Rasyidin tersebut

Pada akhirnya Dr T, Rasyidin mengharapkan kepada kedua lembaga pemerintahan Aceh yaitu; DPRA dan Gubenur Aceh, Untuk mengakhiri ketengangan dan keresahan masyarakat Aceh selama ini secara bijak. Supaya tujuan yang direncanakan dalam RPJMA dan APBA dapat berjalan dengan baik hingga kesejahteraan masyarakat Aceh dapat terwujud tutup nya.
×
Berita Terbaru Update