Aceh Timur (Gemarnew.com)- Pengurus DPC Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Timur Yang Didampingi Oleh Beberapa Ketua Forum Keuchik dari Kecamatan masing-masing secara resmi membuat laporan pengaduan atas nama Ketua LSM Kana Muzakir ke Polres Aceh Timur Jumat 21/09, Laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik terkait statmen soal Bimtek, “Apdesi jangan menjadi Seperti pelacur jalanan.”
Syamsuar, SE selaku ketua APDESI Aceh Timur menganggap statmen tersebut sangat tendensius dan telah mencemarkan nama baik APDESI Aceh Timur dan APDESI Yg ada di seluruh indonesia, maka dalam hal ini Pengurus Apdesi Aceh Timur membuat laporan pengaduan Ketua LSM Kana Muzakir ke Polres Aceh Timur.
Langkah ini " Kami ambil kerena setelah kami musyawarah dengan pengrus Apdesi dan Keuchik, serta turut hadir ketua DPW Apdesi Aceh Muksalmina dan desakan DPP Apdesi untuk melaporkan masalah ke penegak hukum" Kata kepada Media ini Kamis (24/09/2020).
Menurut Syamsuar, SE dan Pengurus Apdesi dan Keuchik se Aceh Timur sangat keberatan atas statmen Muzakir dan menilai tidak sepantasnya menyebutkan kata- kata seperti pelacur jalanan untuk lembaga kami karena lembaga kami resmi dan dan ada di seluruh Indonesia.
Seharusnya seorang ketua LSM yang notabene dari kalangan intelektual dalam memberikan statemennya lebih mendidik dan beradap, apalagi tudingan yang dialamatkan kepada Apdesi sangat tendensius mengaitkan soal kegiatan Bimtek dengan Apdesi. seharus nya bila dia cerdas dan sehat maka bisa melihat secara objektif, tandas Samsuar
Lanjutnya masalah kritik maupun penolakan terhadap Kegiatan sah-sah saja, sebagai masukan dan menjadi evaluasi bagi Keuchik kedepan, apalagi secara konstitusi bebas menyatakan pendapat sebagai hak demokrasi, tapi disampaikan dengan cara yang elegan dan sehat.
Sekeras apapun kritikan adalah hal yang wajar dan sah -saja tapi gunakan lah bahasa yang sepantas nya yang menunjukkan kepribadian yang cerdas dan terdidik serta memiliki akhlak yang baik, ucap Keuchik Wan.
Bila yang ditujukan kepada pribadi itu tidak masalah, tapi ini menyangkut sebuah lembaga, tambahnya. (aih)