Notification

×

Iklan ok

Pidie Serius Tangani Covid - 19, Terapkan Perbub No. 41 Tahun 2020

Selasa, 15 September 2020 | 21.10 WIB Last Updated 2020-09-15T14:10:38Z

Gemarnews.com, Pidie - Polres bersama Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan (TGP2) Kabupaten Pidie terus melakukan kegiatan peningkatan disiplin protokuler kesehatan (Prokes) berdasarkan Peraturan Bupati Pidie No.41 Tahun 2020 di Sigli, (15/9/2020).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Yustisi,dan Sosialisasi Perbup Pidie No.41 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H, melalui Kabagops Polres Pidie AKP Iswahyudi, S.H, mengatakan, untuk menindak lanjuti Perbup Pidie No.41 Tahun 2020 tentang tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Pidie.

Pihaknya terus lakukan peningkatan disiplin Protekuler Kesehatan (prokes) untuk kabupaten Pidie dengan memasang alat pendukung sosialisasi seperti plang atau pamplet seriuan dan imbuan kepada masyarakat untuk menjalankan prokes dalam setiap aktifitas.

"Untuk mendukung kegiatan yustisi kami terus mempersiapkan alat kelengkapan sosialisasi prokes bagi masyarakat untuk menjalankan prokes dalam beraktifitas," Ucap AKP Iswahyudi.

Lebih lanjut AKP Iswahyudi mengharap pada masyarakat terus selalu mentaati Prokes seperti Memakai Masker,Mencuci Tangan,Menjaga Jarak,dan Menghindari Kerumunan (4M),pinta Kabagops Polres,yang juga ketua Tim gabungan Operasi Yustisi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTP2 C19) Pidie.

Dalam Operasi Yustisi Penegakan Disiplin  dan Hukum, pada tahap pertama pihaknya fokus pada pemakaian masker, dimanapun berada diharuskan memakai masker untuk keselamatan bersama.

"Dalam lakukan Ops.Yustisi Penegakan Disiplin dan Hukum, pada tahap awal kita fokus pada pemakaian masker, dimanapun berada harus pakai masker, demi keselamatan bersama, tidak terkecuali termasuk abdi negara, seperti tertuang dalam Perbup Pidie No.41 Tahun 2020 dan tahap selanjutnya akan ada Sanksi bagi pelanggar," Jelas Iswahyudi.

Sementara ditempat berbeda Jubir GTP2 Covid-19 Pidie, Ir.HM.Hasan Yahya,MM, mengatakan, Operasi Yustisi Penerapan Perbup Pidie No.41 tahun 2020 sudah menyasar keberbagai tempat, seperti Pasar, Terminal, Warkop dan tempat-tempat yang biasa ramai berkumpul warga.

Tim Gabungan dari Unsur GTP2 C19 Pidie,yang dikomandoi oleh Kabagops AKP. Iswahyudi, SH, terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinkes Pidie, terus melakukan berbagai upaya pencegahan, penyebaran Virus Covid-19 yang semakin meningkat.

"Kita berharap kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dan mematuhi peraturan pemerintah demi untuk kebaikan bersama, tugas pemerintah melindungi rakyatnya sudah sepatutnya masyarakat mentaati setiap peraturan," ungkap Hasan Yahya.(nas)
×
Berita Terbaru Update