Gemarnews.com - Sumut - Tim advokasi LBH Mutiara Keadilan Medan, Syeh Mulyadi S.H yang akrab di sapa syeh menyayangkan sikap dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Syeh juga menjelaskan, Tuga, Fungsi dinas pemberdayaan perempuan dan anak
Pasal 2 (1) Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Provinsi Sumatera Utara mempunyai tugas melaksanakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi Kewenangan Provinsi di bidang kesekretariatan. kualitas hidup perempuan dan kualitas keluarga, data dan informasi gender dan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak serta tugas pembantuan.
"Perlu kita ketahui setiap lampu merah di Sumatra Utara khususnya kota Medan banyak sekali anak yang tidak sekolah mencari kehidupan dengan mengorbankan waktu nya yang seharus nya berhak untuk sekolah malah mencari uang siapa yang bertanggung jawab atas hal ini . Sedangkan undangan-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003
Kewajiban Warga Negara Pasal 5 (1)Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
(2)Warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
(3)Warga Negara di Daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.(4)Warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.(5)Setiap warga Negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Dan baru baru ini pada tanggal 1 September 2020 seorang manusia silver di Medan di tabrakan truk", ungkap syeh kepada GEMARNEWS.COM (09/09/2020).
syeh mulyadi S.H mempunyai Harapan besar agar Pemerintah Sumatra utara segera membuka matanya atas hak anak dan perempuan di Sumatra utara", tutup syeh mulyadi S.H ( Mulya )