Gemarnews.com, Pidie - Polres Pidie mengamankan MD (33) tahun yang menyebabkan kematian gajah di Kecamatan Mila.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Pidie melalui konfrensi pers di Joglo Mako Polres Pidie, Selasa, (29/09/2020).
Menurut Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H proses penyelidikan kematian gajah tersebut tidak memakan waktu yang lama kurang lebih dua minggu, pihaknya berhasil mengungkap kasus kematian gajah pada (9/9) lalu.
Dari hasil penyelidikan pihaknya mengamankan MD (33) tahun dan menaikkan statusnya sebagai tersangka karena terbukti dengan sengaja membuat jeratan hama dengan aliran listrik dan mengakibatkan Gajah tersebut mati.
"Kami sudah mengamankan pelaku MD sebagai oelaku yang mengakibatkan kematian gajah di Mila," Ujar AKBP Zulhir
Pihaknya juga telah mengamankan Barang Bukti berupa sepasang gading gajah jantan, satu buah papan yang bertulisan awas kawat telanjang, perlengkapan alat listrik dan berupa kawat serta sejumlah barang bukti lainnya.
"Kami telah mengamankan seluruh barang bukti yang menguatkan tersangka untuk di kenakan sanksi berat bagi pelaku," ungkap Kapolres Pidie
Akibat kejadian tersebut tersangka BM dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b undang – undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Jelas Kapolres Pidie.
Dalam konfrensi pers tersebut kapolres turut di dampingi KOMBES POL Dr. H. Kasmen, M.E dari Baintelkam Mabes Polri Mabes Polri, Marjuki Baintelkam Mabes Polri, Kasat Reskrim Polres Pidie IPTU Ferdian Candra, S.sos, M.H, Kabag Ops Polres Pidie AKP Iswahyudi, S.H, Agus Arianto,S.Hut. (Kepala Balai KSDA Aceh), Kamarudzaman, S. HUT, (Kepala Balai KSDA Aceh), Tutia Rahmi, S.Hut. (PEH BKSDA Aceh), Krismangko Padang (Dit. KKH Ditjen KSDAE), M. Irfan Andriansyah (Dit. KKH Ditjen KSDAE).