GEMARNEWS.COM - Meulaboh, Fitriadi bin Alm. Lanta yang merupakan terdakwa dalam perkara pidana Pelanggaran UU ITE dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atas Pelaporan ajudan Bupati Aceh Barat bernama Hayatullah Fajri tertanggal 19 Februari 2020.
Sidang dgn agenda Putusan yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 telah di putuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh yang menyatakan bahwa Fitriadi terbukti secara sah melanggar Pasal Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE sehingga Fitriadi di putuskan dgn Hukuman Pidana 3 bulan.
Kuasa Hukum Fitriadi dari Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH - AKA) Distrik Abdya berdasarkan Surat Kuasa Khusus 3 Juni 2020, Rahmat, S.Sy., C.P.C.L.E,, Zulkifli, S.H. dan Pujiaman, S.H. yang kebetulan pada hari ini hanya dihadiri oleh Zulkifli, S.H. dan Pujiaman, S.H. merasa heran dimana majelis hakim dalam pertimbangannya hanya merujuk pada Keterangan Ahli bahasa yang pada pokoknya "Terlepas Benar atau Salahnya" bila Pelapor merasa tercemar nama baiknya thd Video beserta tulisan yang diteruskan oleh Fitriadi dengan kata² "Detik-detik Tgk Jenggot dipukul Bupati Ramli dan Ajudannya saat menagih utang Di Pendopo Bupati Aceh Barat Selasa sore (18/2/2020), utang ditagih dipukul penagihnya. Gawat Ramli” maka majelis hakim berpendapat bahwa dikarenakan Hayatullah Fajri adalah orang yang berada ditempat TKP sehingga Hayatullah Fajri merasa tercemar nama baiknya.
Padahal dalam kata² tersebut sama sekali tidak menyebutkan nama Hayatullah Fajri. Akan tetapi majelis hakim yang cendrung mengutamakan pendapat ahli bahasa "Terlepas Benar atau Salah" justru mengabaikan Keterangan saksi Fakta sekaligus korban Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bupati Ramli MS thd Zahidin alias Tgk Jenggot pada pokoknya dalam ketrangannya didalam persidangan menjelaskan bahwa benar Tgk Janggot dipukul oleh Bupati Ramli dan ajudannya.
Dimana menurut ket. Tgk Janggot juga menambahkan bahwa Hayatullah Fajri atau salah satu orang yang memitingnya, sehingga Ket. Saksi fakta tersebut sudah menjelaskan bahwa video beserta tulisan tersebut benar adanya.
Maka bila kita hubungkan dgn Ket. Ahli pidana dalam persidangan yang menjelaskan bahwa bila perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa ternyata tidak bisa dibuktikan maka terdakwa terpenuhi dgn Pasal UU ITE namun bila terdakwa dapat membuktikan bahwa ajudan tersebut benar seperti tulisan beserta video yang teruskan oleh terdakwa maka terhadap terdakwa adalah sebaliknya. Maksud sebaliknya dari ahli pidana adalah bila tidak terdakwa dapat membuktikan bahwa video beserta tulisan itu benar bahwa ajudan adalah orang yg memiting korban tgk Janggot maka thd terdakwa tidak dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Kemudian ditambah lagi dengan Keterangan ahli ITE yang tidak dihadirkan dalam persidangan. Sehingga Pasal memurut Pasal 186 KUHAP Keterangan ahli adalah Keterangan yang disampakan dalam Persidangan olah Ahli bukan berita Acara pemeriksaan di kepolisian yang kemudian dibacakan oleh JPU. Sehingga sampaikan dengan sekarang tidak pernah terungkap dalam persidangan, apakah terdakwa membagikan video beserta tulisan, dan/atau meneruskan video beserta tulisan dan/atau mengupload video beserta mengetik kata² tersebut. Yang jelas JPU dalam Dakwaannya tidak jelas menyebutkan apakah Fitriadi membagikan atau seperti apa?
Sehingga kami menganngap banyak fakta persidangan banyak yg disembunyikan.
Disamping itu juga terkait dengan bukti screenshot (tangkap layar) Video beserta tulisan yang diduga diteruskan oleh Fitriadi yang dihadirkan JPU tidak memenuhi seperti yang di cantumkan dalam pasal 183 KUHAP, dua alat bukti yang sah. Kata sah adalah tidak bertentangan dgn hukum. Smentara bukti tersebut berdasarkan Ket. Saksi Dedi Suwandi sudah duluan menonton sehingga sharusnya screenshoot video beserta tulisan tersebut tidak ada lagi lambang Kilobyte.
Atas Putusan tersebut menurut kami sangat tidak adil dan sangat terlihat Bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan Ketarangan saksi fakta dan bahkan terkesan mengabaikan fakta yang terungkap dalam persidangan. Dan klien kami tetap akan mengajukan upaya hukum.