Notification

×

Iklan ok

Aliansi Okp dan Ormas Bireuen Demo Dprk, Tolak UU Cipta Kerja, Pada Hut Bireuen Ke 21 Tahun

Senin, 12 Oktober 2020 | 17.41 WIB Last Updated 2020-10-12T10:41:23Z
Gemarnews.com
Bireuen-HMI MPO Cabang Bireuen bersama beberapa organisasi mahasiswa lainnya menggeruduk gedung DPRK Bireuen. Hal tersebut sebagai Aksi Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja bertepatan dengan Peringatan HUT Bireuen yang ke-21, Senin (12/10/2020).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa, Pemuda, Masyarakat dan Buruh Bireuen untuk menolak Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang kemaren tanggal 05 Oktober 2020 di gedung DPR RI Pasalnya, banyak kebijakan yang mabok dan tidak berpihak pada masyarakat.

Berdasarkan pantauan Media , massa aksi melakukan orasi di depan gerbang DPRK Bireuen. Mereka menuntut agar DPRK  dan Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk sama-sama Menolak Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.  

Namun sayangnya, Anggota DPR dan Bupati Bireuen yang ditunggu-tunggu telat hadir kehadapan Massa Aksi. Mahasiswa pun berupaya untuk masuk ke dalam gedung DPRK untuk menemui Ketua DPR. Sesekali terlihat adanya saling dorong antara massa aksi dengan pihak kepolisian. Namun hal tersebut masih dapat diredam oleh pimpinan massa aksi.

Sekitar pukul 11.30 WIB, terjadi bentrokan antara massa aksi dengan pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang diteriakkan oleh massa aksi, hal ini dipicu adanya massa aksi yang kepalanya diduga dipukul oleh salah satu aparat kepolisian. Massa aksi tersebut diketahui merupakan seorang kader  HMI MPO Cabang Bireuen Komisariat Uniki, Nailul Munandar.

“Woi ini kader saya. Anda pukul kepala kader saya. sini minta maaf. Ini kader saya kamu pukul gak ada rasa bersalahnya sama sekali,” ujar Ketua Umum HMI MPO.

Suasa pun kembali kondusif, sehingga Massa kembali tenang dan bisa di padam kan amarahnya.

“Terkait ada aparat dari pihak kemaanan yang memukul salah satu kader HMI MPO Cabang Bireuen, Ketua Umum HMI MPO Cabang Bireuen  menyayangkan sikap anarkis aparat kepolisian yang ditugaskan untuk mengamankan jalannya aksi. Dan mengecam keras Tindakan tersebut serta meminta kepada Kapolres untuk menindaklanjuti dan memproses sesuai dengan UU yang berlaku. 

Seharusnya polisi mengamankan aksi bukan malah memprovokasi apalagi bertindak represif,” tegasnya.

Kapolri juga pernah mengatakan jika ada pihak dari kepolisian yang memukul ataupun menendang Massa Aksi untuk di proses dan mengenakan sangsi pemecatan dari status anggota kepolisian Republik Indonesia.
×
Berita Terbaru Update