Notification

×

Iklan ok

DPMD SIMEULUE , Klarifikasi Terkait Dana Bimtek Kades Simeulue

Selasa, 27 Oktober 2020 | 23.55 WIB Last Updated 2020-10-27T16:55:25Z
Dok.foto  Konferensi Pers Bersama terkait 
Dana Bimtek Kades Simeulue , Sekda Simeulue, Camat Tepah Tengah Ali Afwan, Kabag Humas Ali Muhayatsah dan Kabag Hukum Setdakab Simeulue Syafrinudin, 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Simeulue Husen Alim 



Gemarnews.com, Simeulue - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Simeulue Husen Alim membantah tudingan Ketua LSM LPK Rivi Hamdani tentang Dana Bimtek Kades Simeulue yang tayang di sebuah media online inisial WP beberapa waktu lalu.

Dalam Konferensi Pers yang di hadiri Sekda Simeulue, Camat Tepah Tengah Ali Afwan, Kabag Humas Ali Muhayatsah dan Kabag Hukum Setdakab Simeulue Syafrinudin, Husen Alim mengatakan informasi terkait Dana Bimtek itu fitnah dan tidak benar.

"Pemkab Simeulue sangat menyesalkan tuduhan LSM LPK Aceh yang memberitakan melalui media WP tantang dana Bimtek di berikan kepada Bupati Simeulue melalui DPMD Simeulue," kata Husen Alim kepada Gemarnews.com di ruang Humas Setdakab Simeulue, Selasa (27/10/2020).


Ia menjelaskan bahwa Bimtek itu di laksanakan atas petunjuk teknis Kemendagri dimana biaya pelaksanaan di setor langsung masing - masing peserta ke Lembaga Penyelengara Bimtek dan tidak di setor ke Kepala Dinas apalagi Bupati, jelasnya.


Menurutnya, besaran biaya per peserta yaitu Rp.4,5 juta rupiah dan di setor langsung ke penyelenggara di lokasi Bimtek, apabila ada peserta yang menggunakan kapal atau pesawat itu inisiatif pribadi mereka, tambahnya lagi.

Terkait dengan tuduhan bahwa Bupati terima dana itu, lanjutnya, itu merupakan tuduhan fitnah yang sangat kejam dan sangat tendensius. Perlu kami sampaikan bahwa DPMD tidak ada dalam Nomenklatur Pemkab Simeulue, imbuhnya.


"Kepada pihak yang memberitakan agar seharusnya melakukan cek dan ricek dulu sebelum memberitakan agar tidak gagal paham dan kami akan mengambil langkah - langkah hukum terkait masalah ini," tandasnya.


Selain itu, Kabag Humas Setdakab Simeulue Ali muhayatsah juga sangat menyayangkan adanya berita Bupati pakai dana Bimtek kepala desa, menurutnya itu sangat tidak benar.


Sementara itu Kabag Hukum Setdakab Simeulue Syafrinudin mengatakan, informasi di berita itu sangat prematur  dan tidak melalui cek dan ricek sebelumnya dan ini termsuk tindak pidana pencemaran nama baik.

"Kita akan tempuh langkah hukum terkait masalah ini karena telah masuk ke ranah tindak pidana pencemaran nama baik pak Bupati," kata Syafrinudin.

Berita itu merupakan fitnah yang sangat kejam dan perlu kita ambil langkah - langkah yang sangat serius, kita akan laporkan ke Dewan Pers dan mengambil langkah hukum," tegas Sekda (Andres)
×
Berita Terbaru Update