Notification

×

Iklan ok

Flower Aceh Minta Pelaku Pembunuhan Anak di Aceh Timur di Hukum Mati

Kamis, 15 Oktober 2020 | 00.02 WIB Last Updated 2020-10-14T17:02:04Z

 

Gemarnews.com, Banda Aceh -  Flower Aceh mengecam tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku pembunuhan anak usia 9 tahun dan pemerkosaan terhadap ibunya yang terjadi di rumah korban di Aceh Timur dan menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya.

 

“Kami menuntut pelaku mendapatkan hukuman seumur hidup atas perbuatannnya agar menjerakan, apalagi ini tindakan berulang yang dilakukannya. Selain itu, yang terpenting korban harus dipastikan mendapatkan penanganan yang optimal, termasuk pemulihan fisik, psikologis dan psikososial. Kehadiran Negara sangat dibutuhkan untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban tersebut," tegas Riswati,

 

Direktur Eksekutif Flower Aceh dalam siaran pers nya yang diterima redaksi, Rabu, 14 Oktober 2020. “Kasus ini menjadi warning bagi kita untuk lebih waspada, mengingat ancaman kejahatan bisa terjadi di dalam rumah sendiri. Peran aktif semua pihak untuk melakukan upaya nyata memutus mata rantai kejahatan seksual yang sampai hari terus terjadi di Aceh menjadi sebuah keharusan yang harus dilakukan," sambung Riswati.

 

Dia menyampaikan, merujuk data kasus yang dirilis oleh P2TP2A Aceh, tercatat sepanjang tahun 2017 s.d 30 Juni 2019, angka kekerasan di Aceh mencapai 3.695 kasus. Selama tahun 2020 sd Juli, tercatat 379 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Terkait pemulihan psikologis korban, Psikolog UPTD PPA yang berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh, Dra Endang Setianingsih, M.Pd, Psikolog menegaskan pentingnya penanganan pemulihan pada korban.

 

“Mengingat korban mengalami traumatik yang berkepanjangan atas peristiwa yang dialami berupa kekerasan seksual dan kehilangan putranya. Hal ini perlu adanya pendampingan pemulihan psikologi terhadap korban, dan kepentingan utama korban harus diutamakan, seperti korban tidak dipulangkan dulu ke rumahnya mengingat ketidaksiapan korban terhadap peristiwa yang menimpanya. Dukungan keluarga inti sangat dibutuhkan dalam pemulihan korban," terang Dra.

 

Endang. Sementara itu, Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA), Suraiya Kamaruzzaman menilai Pemerintah gagal menjamin perlindungan perempuan dan anak dari ancaman kekerasan seksual.

 

“Kalau mengacu pada beragam kasus yang terjadi, salah satu faktor penyebab kasus perkosaan dan kekerasan seksual terus terjadi adalah karena negara gagal memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari predator kekerasan seksual. Penegakan hukum yang sama sekali tidak memberikan efek jera kepada pelaku atau calon pelaku. Penerapan Qanun Jinayah masih memiliki banyak kelemahan, terutama karena rendahnya hukuman bagi pelaku dan sulit/rumitnya pembuktian serta tidak adanya keadilan bagi korban dimana hak restitusi, kewajiban pemulihan korban, baik secara psikologis maupun secara sosial sama sekali tidak diatur di dalamnya," jelas Suraiya.

 

Lebih lanjut, Suraiya menjelaskan bahwa untuk pelaku kasus pemerkosaan dalam Qanun Jinayah dihukum cambuk paling sedikit 125 kali, paling banyak 175 kali, atau denda paling sedikit 1.250 gram emas murni, paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan.

 

"Rata-rata kasus yang diputuskan adalah hukum cambuk, dimana setelah proses cambuk berjalan, korban bisa kembali berkeliaran dan berpotensi bertemu korban kembali yang masih menghadapi trauma atau proses pemulihan," kata dia.

 

Suraiya menuturkan adanya kebutuhanpayung hukum untuk perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia. “Keberadaan kebijakan yang ada belum sepenuhnya mampu mengakomodir kebutuhan dan pemenuhan hak korban kekerasan, maka kami mendesak dan mendukung sepenuhnya agar RUU Pencegahan Kekerasan Seksual segera disahkan, hal ini mengingat situasi darurat," pungkasnya. []

 

Sumber: Acehnews.id

 

×
Berita Terbaru Update