Hukum Maluku Tak Jarang di Diskriminasi
Oleh : Ismail Marasabessy, SH
Penegakan hukum di wilayah Provinsi Maluku seringkali mengingkari rasa keadilan yang berujung menyengsarakan korban. Tindakan Diskriminasi tersebut kerapkali dipertontonkan aparat penegak hukum.
Lebih ironi lagi, Kapolda Maluku tidak punya daya upaya untuk mengarahkan Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab memberikan Kepastian hukum pada masyarakat.
Padahal jika dilihat sejauh ini kasus yang terjadi di Pasar Mardika (pembunuhan) seperti termaktub dalam Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHP, diduga Kapolresta tidak mampu menyelesaikan masalah tersebut dan terlihat ngambang dan bahkan disinyalir kuat melakukan pembiaran hukum.
Akibatnya, terjadi pelemahan hukum, kasus tersebut menandakan kalau penegakan hukum di seputaran Kota Ambon mengesampingkan fakta sosial. Inilah cara penegakan hukum tanpa nurani dan akal sehat. Untuk itu di perlukan penegak hukum yang berintegritas dan berkomitmen tinggi oleh Kapolresta Pulau Ambon.
Maka berangkat dari peristiwa hukum tersebut sudah sepantasnya Kapolri untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolda Maluku dan memecat Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease beserta penyidik yang menangani permasalahan pembunuhan di Pasar Mardika beberapa bulan yang lalu.
Kapolri harus segera mencopot Kapolda Maluku dan Kapolresta Pulau Ambon termasuk PP Lease dari jabatan masing-masing. Karena tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka selalu pimpinan.
Penulis: Ismail Marasabessy, SH
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Dan Pemerhati Hukum Indonesia
Uploader : TR