Gemarnews.com , Banda Aceh - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Aceh, Marzuki Ahmad, SHI., MH kepada media ini menuturkan ,Marzuki mengajak semua pihak untuk bersinergi guna mencegah kekerasan terhadap anak di tanah serambi mekkah.
"Iya memang kita harus bersinergi semua, baik pemerintah,LSM, maupun media serta juga dunia usaha untuk menghentikan berbagai tindak kekerasan," kata pria yang disapa Marzuki Ahmad membenarkan bahwa angka kekerasan terhadap anak meningkat selama ini di hampir semua kabupaten kota. Alasannya, kata dia, lantaran faktor ekonomi bagi keluarga yang terdampak corona.
"Dan memang angka kekerasan di masa pandemi cukup meningkat karena masalah ekonomi, mungkin juga perceraian orangtua, dan sebagainya," ujarnya. (15/10/20 )
"Jadi ya harus menjadi komitmen kita semua dan sebaiknya memang anak diaktifkan sekolah dulu, kita belum efektif belajar dengan cara daring, karena seolah dunia Pendidikan kita terpasung untuk anak" tutur Marzuki Ahmad.
Penyebab nya , sering terjadinya pelecehan terhadap anak, khususnya anak perempuan di daerah kita akhir - akhir ini tidak terlepas dari kurang nya pemahaman orang tua dan lingkungan dalam memberikan ruang terhadap anak, padahal Islam telah memberikan tata cara praktis dalam membimbing dan melindungi generasi anak - anak kita " Kun anfusakum wa ahlikum Nara". Harus kita sebagai orang tua harus lebih peka melihat gejala gunung es ini, dimana pelecehan ini merupakan kejahatan yg sedang mengalami perkembangan, dimana perempuan sebagai mayoritas korban, faktor penyebab lainnya, karena adanya ketidaktahuan dari para pelaku bahwa yang dia lakukan tersebut termasuk tindak kejahatan. Masih rendahnya pendidikan edukasi terkait pelecehan seksual ini.
Kalau kita lihat dari aspek kejiwaan dianak jelas sangat berdampak, apalagi keluarga dan lingkungan tidak memberikan dukungan, Melihat fenomena yg semakin hari semakin meningkat ini saya selaku Ketua LPAI Provinsi Aceh memiliki pandangan dan saran dengan melihat sisi kearifan lokal yg ada di Aceh pertama penguatan Aturan Hukum yang memihak kepada Korban, hukum yang ada selama ini yaitu KUHP terkait bab kejahatan kesusilaan, antara Pasal 258-292 belum sepenuhnya menjawab setiap permasalahan yang muncul. kedua mengajak semua komponen untuk mencurahkan semua gagasan dalam memerangi setiap pelecehan ini, ketiga memberikan ketrampilan sosial yg baik, khusus pelaku pelecehan ini harus di hukum seberat-beratnya, ( Iskandar )