Gemarnews.com
Nagan Raya - Terkait Pembekuan Izin Lingkungan Sementara terhadap PT. Kharisma Iskandar Muda (KIM) oleh Bupati Nagan Raya, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH sangat mengapresiasi langkah Bupati tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Bupati Nagan Raya dalam membekukan Izin Lingkungan Sementara terhadap PT. KIM, ini menjadi sebuah langkah bagus yang menampakkan kepedulian Bupati dalam menjaga dan menyelamatkan Lingkungan"
" Keputusan ini juga menjadi sebuah kebijakan yang baik untuk PT. KIM sendiri, dimana dengan adanya keputusan ini, PT. KIM akan terus berbenah dan memperbaiki diri, agar Izin bisa didapatkan kembali dan Perusahaan dapat segera beroperasi"
Keputusan ini multi efek, dimana selain PT. KIM, Keputusan ini menjadi teguran untuk Perusahaan lain agar lebih berhati-hati dan peduli terhadap lingkungan. Ini contoh konkrit bahwa Pemerintah tidak main-main dalam menindak Perusahaan yang abai terhadap masalah lingkungan
Zubir menambahkan terkait Surat Somasi dari YARA kepada Bupati beberapa hari lalu yang meminta Bupati segera membekukan Izin Lingkungan PT. KIM, itu adalah bagian kepedulian kita bersama dalam hal mengawal dan menjaga Lingkungan kita. Alam harus kita jaga bersama untuk anak cucu kita dimasa depan, jangan karena investasi kita mengabaikan masalah lingkungan dan merusak ekosistem alam.
“Kami berharap agar kedepannya pemerintah Kabupaten Nagan Raya terus memantau dan mengawasi Perusahaan-perusahaan lainnya yang tidak patuh atau terindikasi melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap regulasi hukum terutama masalah pencemaran lingkungan untuk dapat ditertibkan juga.
Perlu kami tambahkan bahwa Investasi dan Regulasi Hukum itu berjalan berdampingan, Investasi dengan regulasi itu sebuah berkah dan investasi tanpa regulasi itu adalah musibah.