Notification

×

Iklan ok

Bekas HGU PT Cemerlang Abadi Belum Dibagikan, YARA Gugat Bupati Abdya

Rabu, 18 November 2020 | 20.39 WIB Last Updated 2020-11-18T13:39:23Z
Abdya l Gemarnews.com - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melakukan gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum terhadap Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim pada Pengadilan Negeri Blang Pidie, Rabu 18 November 2020. Gugatan tersebut terkait belum dilakukannya pembagian bekas HGU PT. Cemerlang Abadi kepada masyarakat sekitar.

Sekretaris Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), dan Pengacara Muda Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Suhaimi, SH selaku penggungat telah melayangkan surat kepada tergugat melakukan redistribusi bekas HGU PT. Cemerlang Abadi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang undangan.

Namun, sampai saat ini Tergugat tidak juga melakukan redistribusi tersebut. Padahal, banyak dari warga masyarakat di sekitar PT Cemerlang Abadi yang masih belum mapan secara ekonomi dan menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Daerah untuk memajukan ekonomi masyarakat yang salah satunya dengan redistribusi lahan TORA kepada mereka, dan juga untuk pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi warga sekitarnya," ucapnya Suhaimi.

Menurutnya, Pembagian lahan bekas Hak Guna Usaha milik PT Cemerlang Abadi, dimana sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria pada pasal  7 ayat (1) huruf a di sebutkan “Objek redistribusi tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a meliputi tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohonkan perpanjangan dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir”.

Bahwa PT Cemerlang Abadi telah melepaskan HGU nya seluas 2668,82 Hektar pada 01 Agustus 2016 sesuai dengan surat pernyataan pelepasan sebagian HGU PT Cemerlang Abadi yang di tandatangani oleh Direktur PT Cemerlang Abadi, seluas 2668,82 Hektar dari luas 7.516 Hektar.

Bahwa setelah di lakukan pelepasan tersebut maka bekas HGU tersebut sudah menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dan dilakukan redistribusi sebagaimana diatur dalam pasal 12 Perpres Nomor 86 tahun 2018.

Namun, karena sampai saat ini Tergugat tidak melakukan pembagian/redistribusi lahan TORA dari bekas HGU PT Cemerlang Abadi, maka sudah sepatutnya Ketua Pengadilan Negeri Aceh Barat Daya cq Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk memerintahkan Tergugat agar melaksanakan Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Abdya khususnya di Kecamatan Babahrot, dan karena Penggugat juga telah meminta Tergugat untuk membagikan/redistribusi TORA tersebut juga tidak di laksanakan maka agar Ketua Pengadilan Negeri Blang Pidie menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menolak membagikan/redistribusi TORA tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan mengabaikan hak-hak masyarakat yang seharusnya sudah dapat menikmati hasil dari TORA tersebut.

Bahwa timbulnya perkara ini akibat dari perbuatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat, maka oleh karenanya beralasan hukum jika seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan seluruhnya kepada Tergugat;

Yara meminta Ketua Pengadilan Negeri Blang Pidie/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :

Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

Menetapkan Lahan yang telah di lepaskan oleh PT Cemerlang Abadi seluas 2.668,82 Hekter merupakan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria)

Memerintahkan Tergugat  untuk segera membagikan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) tersebut kepada masyarakat Aceh Barat Daya sesuai sebagaimana diatur dalam pasal 12  Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Memerintahkan tergugat mematuhi putusan ini.

Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (lima juta rupiah)/hari, bilamana tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

Menghukum tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; Atau: Bilamana Ketua Pengadilan Negeri Blang Pidie /Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,  mohon putusan yang seadil-adilnya," tutup Suhaimi.
×
Berita Terbaru Update