GEMARNEWS.COM - MEULABOH, Karena diduga sering terima komisi dari sejumlah perusahaan, salah seorang pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat di somasi Gerakan Anti Korupsi (GerAK) Aceh Barat, Senin, 2 November 2020.
Surat somasi tersebut dikeluarkan oleh Kantor Hukum ARZ dan Rekan, Askhalani SHi, Pujiaman SH, Zulkifli SH kepada pimpinan DPRK Aceh Barat.
Kuasa hukum GerAK, Jubir Kantor Hukum ARZ dan Rekan, Zulkifli SH mengatakan, somasi tersebut dilayangkan karena kliennya itu merasa dirugikan atas pernyataan sekretaris DPRK Aceh Barat, H. Kamaruddin dalam rilis salah satu portal media online.
"Klien kami merasa dirugikan atas pernyataan terduga disalah satu media pada 26 Oktober 2020 lalu. Judul berita di media tersebut 'Pimpinan Dewan Tuding Ada LSM di Aceh Barat dan Oknum Anggota DPRK Terima Amplop Proyek'," ujar Zilkifli, Selasa, 3 November 2020.
Menurut Zulkifli, dalam siaran berita tersebut, Kamaruddin menuding pegiat dalam organisasi GerAK bukan orang idealis dan diduga selama ini juga sering menerima amplop dari perusahaan untuk menghidupi keluarganya.
"Yang bersangkutan mengeluarkan tudingan tersebut karena tidak menerima penilaian GerAK Aceh Barat terhadap program koperasi pertanian yang dijalankannya," katanya.
Zulkifli menjelaskan, pernyataan langsung dari salah seorang pimpinan DPRK Aceh Barat tersebut sangat merugikan kliennya. Karena yang dituduhkan oleh H. Kamaruddin tersebut diduga akibat publikasi yang dilakukan oleh GerAK telah menyebabkan terjadinya hal tersebut.
Dok.Foto, Zulkifli, SH
Menurut Zulkifli, tuduhan itu hanya sebatas asumsi yang tidak benar, dan hal itu merupakan tindakan yang diduga telah melawan hukum.
Terakhir, Zulkifli menyampaikan, perbuatan Kamaruddin tersebut melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP Jo Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Kami kuasa hukum saudara Edy Syahputra selaku Koordinator GerAJ Aceh Barat, meminta saudara Kamaruddin untuk meminta maaf secara terbuka kepada klien kami dalam waktu 7 hari semenjak somasi ini diterima.
Apabila dalam waktu tersebut tidak melakukan permintaan maaf secara terbuka, maka Kami akan melakukan upaya hukum, baik itu pidana maupun upaya hukumlainnya," pungkas Zulkifli.
Uploader : TR